Daerah Kawasan Industri di Kabupaten Serang Belum Memiliki RDTR

RDTR kawasan industri Kabupaten Serang
Ilustrasi. Kandang ayam di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal disegel anggota Satpol PP karena tidak sesuai dengan RTRW. Sejumlah kawasan industri di Kabupaten Serang belum memiliki RDTR Foto diambil belum lama ini. (Rahmat Tanjung/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah kecamatan yang masuk kawasan industri seperti Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan.

Padahal, RDTR sangat dibutukan oleh investor atau pelaku usaha ketika akan melakukan kegiatan usaha terutama di kawasan industri.

Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, pada 2023 ini baru ada 3 RDTR yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Anggaran Belanja Dikurangi Rp46 Miliar dan Pendapatan Dinaikkan Rp48 Miliar, Pemkot Cilegon Kencangkan Ikat Pinggang?

Ketiganya adalah RDTR  wilayah perencanaan Anyer, RDTR wilayah perencanaan Kramatwatu, dan RDTR wilayah perencanaan Pabuaran-Ciomas.

“Sekarang yang sedang disusun supaya keluar RDTRnya yaitu wilayah kawsan industri Cikande dan Kibin. Jadi yang sudah ditetapkan baru tiga RDTR,” ujarnya, Kamis 12 Oktober 2023.

Selain itu, terdapat tiga RDTR yang saat ini sedang disusukn yakni RDTR wilayah perencanaan Cikeusal-Petir, RDTR wilayah perencanaan Tanara, dan RDTR wilayah perencanaan Tirtayasa.

“Nanti ada juga yang harus diupdate karena masih mengacu kepada RTRW (rencana tata ruang wilayah) yang terdahulu,” katanya.

BACA JUGA: Polres Lebak Terjunkan 1.256 Personel Lakukan Pengamanan, Pemilu 2024 di Lebak Bakal Genting?

Adapun RDTR yang perlu di-upadete yaitu RDTR wilayah perencanaan Bojegara-Puloampel, RDTR wilayah perencanaan Jawilan-Kopo.

RDTR wilayah perencanaan Ciruas, RDTR wilayah perencanaan Kragilan, RDTR wilayah perencanaan Waringinkurung, dan RDTR wilayah perencanaan Baros.

“Sedangkan yang belum disusun ada 11 RDTR lagi dari 29 kecamatan yang ada. Yang sedang diproses sekarang diharapkan bisa ditetapkan tahun depan dan kita mengajukan RDTR yang lainnya,” paparnya.

Menghambat Investasi

Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Syamsuddin mengatakan, masih ada beberapa kegiatan investasi yang sudah mendapat izin dari online single submission (OSS).

BACA JUGA: Soroti Kasus Syahrul Yasin Limpo, Wahidin Halim: Menteri Bersalah Tanggungjawab Presiden

Meski demikian, oleh daerah tidak dikeluarkan izinnya karena tata ruangnya tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Ini terjadi karena hanya beberapa kecamatan saja yang sudah ada RDTR-nya,” ucapnya.

“Kita mendorong semua kecamatan bisa mempunyai RDTR yang merupakan penjabaran RTWR yang nge-link dengan OSS,” imbuhnya.

“Jadi nanti investor tinggal klik saya, ketika mau berinvestasi, sesuai tidak bidang usaha dengan RDTRnya,” katanya.***

Pos terkait