BANTENRAYA.CO.ID – THR atau tunjangan hari raya menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan, salah satunya perusahaan BUMN.
THR diberikan kepada karyawan setiap menjelang hari raya termasuk perusahaan BUMN.
THR kepada umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri, dan kepada umat agama lain sesuai dengan hari besar agamanya.
BACA JUGA : 93 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan
Pemberian THR di tahun 2023 diatur oleh Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 sendiri kemungkinan jatuh pada tanggal 21 atau 22 April tergantung dari keputusan pemerintah dalam sidang isbat nanti.
Artinya, jika Lebaran atau Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 April, maka maksimal THR harus dibayarkan oleh perusahaan pada tanggal 12 April.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sendiri menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan sekaligus.
Hal ini karena kerap ada perusahaan bandel yang mengakali THR karyawan.
BACA JUGA : Syafrudin: Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan, Kepala Sekolah Jangan Takut Temui LSM dan Ormas.
Atau jika berkaca pada kasus pandemi tahun 2020 dan 2021, perusahaan sempat diperkenankan untuk mencicil THR karena saat ini kemampuan ekonomi perusahaan anjlok akibat pandemi.
Adapun besaran THR sendiri tergantung dari masa kerja karyawan atau pekerja.
Jika memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus tapi kurang dari satu tahun, pekerja diberikan THR secara proporsional.
Tetapi untuk yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun diberikan THR 1 bulan gaji.
Meski demikian, pemerintah membolehkan perusahaan untuk memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji jika ada kebijakan dari internal perusahaan.
Berapakah besaran THR untuk perusahaan BUMN?
Kita bisa mengasumsikan THR yang diberikan oleh BUMN terhadap karyawannya adalah 1 kali gaji.
1. PT Telkom Indonesia
Telkom memberikan gaji Rp88 juta-Rp94 juta per bulan untuk posisi product manager.
Adapun di posisi strategic investment manager, gajinya bisa mencapai Rp58 juta-Rp62 juta per bulan.
Gaji karyawan Telkom di level senior manager berkisar Rp39juta-Rp43 juta per bulan.
Sementara itu, untuk level staf, gaji yang diberikan adalah berkisar Rp8 juta-Rp10 juta per bulannya.
Khusus bagi karyawan yang masuk melalui jalur Management Trainee (MT), gaji yang diberikan berkisar Rp7 juta-Rp8 juta.
Artinya, THR karyawan PT Telkom bisa mencapai Ri7 juta sampai Rp94 juta.
2. PT Pertamina
Karyawan pertamina digaji cukup besar seperti site engineer Rp30 juta-Rp33 juta, gaji engineer berkisar Rp19 juta-Rp21 juta.
Kemudian gaji reservoir engineer berkisar Rp21 juta-Rp32 juta, gaji chief supply chain berkisar Rp63 juta-Rp68 juta.
Gaji manager IT solution berkisar Rp57 juta-Rp62 juta, gaji administrasi berkisar Rp19 juta-Rp21,07 juta.
Adapun gaji staf akuntansi berkisar Rp9,6 juta-Rp10,5 juta Gaji petugas SPBU berkisar Rp1,9 juta-Rp5,1 juta.
Artinya, THR karyawan PT Pertamina bisa mencapai Rp5 juta sampai Rp70 juta.
3. PT Bank Mandiri
Sama seperti BUMN lain, gaji karyawan di Bank Mandiri sesuai dengan posisi.
Gaji karyawan Bank Mandiri untuk level area branch manager adalah sebesar Rp68 juta-Rp74 juta per bulan.
Untuk level manager, gaji yang diberikan adalah sebesar Rp27 juta-Rp30 juta per bulan.
Untuk jabatan internal auditor, gajinya berkisar Rp10juta-Rp11 juta per bulan.
Sementara itu, untuk level staff, gaji karyawan Bank Mandiri adalah sekitar Rp10 juta per bulan.
Jika karyawan masuk melalui jalur Management Trainee (MT) atau Officer Development Program (ODP), gajinya berkisar Rp6 juta per bulan.
Artinya, THR karyawan PT Pertamina bisa mencapai Rp6 juta sampai Rp75 juta. ***