BANTENRAYA.CO.ID – Dinkes Kota Cilegon membuka gerai pelayanan pendaftaran Universal Health Coverage atau UHC atau Jaminan kesehatan Semesta di Mal Pelayanan Publik atau MPP Kota Cilegon.
Kini, masyarakat yang ingin mendaftar tidak perlu jauh dan bolak balik dari satu tempat ke tempat lainnya.
Pasalnya, pembukaan gerai pelayanan UHC oleh Dinkes Kota Cilegon juga dibarengi dengan pembukaan gerai pelayanan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, juga gerai BPJS Kesehatan di MPP Kota Cilegon, yang notabene juga menjadi tempat untuk mengurus persyaratan pendaftaran UHC.
Kepala Dinkes Kota Cilegon, Ratih Purnamasari mengatakan bahwa ini merupakan inovasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sebagai upaya memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, dan efektif.
BACA JUGA:UHC 99,23 Persen, 103.521 Peserta BPJS Kesehatan di Cilegon Ternyata Nunggak Iuran
“Memang kita buka gerai ini yang pertama itu pelayanan UHC. Alhamdulillah kita bisa memperpendek waktu, jarak, dan sebagainya yang tadinya mungkin kalau masyarakat ingin membuat itu harus pertama ke Dinsos dengan syarat ini itu,” katanya pada Rabu, 25 Oktober 2023 kemarin saat ditemui di MPP Kota Cilegon.
“Kemudian ke kelurahan, kecamatan, dari situ balik lagi ke Dinsos, kemudian di verifikasi dan validasi, abis itu diusulkan ke Dinas Kesehatan, kemudian kita juga memverifikasi kembali kemudian baru diusulkan ke BPJS. Banyak sekali ya jalan yang harus ditempuh,” sambung Ratih.
Dengan dibukanya gerai pelayanan pendaftaran UHC dan gerai pendukung lainnya di MPP Kota Cilegon, kata Ratih, hal itu secara otomatis dapat memangkas waktu dan jarak, juga biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat.
“Sekarang dengan adanya kita buka pelayanan di sini bersama Dinsos, akhirnya mereka sehari aja ke sini bisa selesai. Di sini ada kita, ada Dinsos, kemudian ada BPJS Kesehatan. Jadi bisa satu tempat, memperpendek jarak, efisiensi, meringankan ongkos mereka karena bolak balik,” ujarnya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang Dorong Usaha Mikro Penuhi Hak Pekerja
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi selaku mitra kerja dari Dinkes Kota Cilegon turut mengapresiasi atas inovasi Pemkot Cilegon dalam upaya menciptakan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk masyarakat.
“Kita dukung itu. Kita apresiasi. Yang pasti harus disosialisasikan, sehingga masyarakat mengetahui tentang langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah,” ucapnya.
Faturohmi mengaku sedari awal pihaknya telah mendorong inovasi pelayanan kesehatan untuk masyarakat itu agar lebih mudah diakses dalam rangka meningkatkan capaian UHC Kota Cilegon.
Ia berharap, dengan dipadukannya pelayanan pendaftaran UHC di satu tempat itu dapat lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus syarat administrasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
BACA JUGA:Pemkot Cilegon Biayai Pembayaran BPJS Kesehatan 67.000 Warga Cilegon
“Bahkan kami menyarankannya tidak di MPP, tapi di RSUD dan rumah sakit. Kalau dari komisi II langsung di rumah sakitnya, agar saat mengurus pasien mendapat pelayanan administratif, dalam rangka menghemat transportasi bagi keluarga pasien,” pungkas Faturohmi.
Untuk diketahui, saat ini UHC Kota Cilegon telah mencapai 99,85 persen.
Angka tersebut merupakan yang tertinggi sejak di bawah kepemimpinan Walikota Cilegon, Helldy Agustian di Kota Cilegon. Butuh sekitar 0,15 persen lagi agar semua warga Kota Cilegon tercover.
Sementara alur pendaftarannya dimulai dari pasien mengambil nomor antrean, kemudian ke gerai Dinsos untuk verifikasi dan validasi (verval) persyaratan calon peserta UHC, dan Dinsos membuat surat rekomendasi calon peserta UHC.
BACA JUGA:Musim Kemarau Berkepanjangan, Dinkes Cilegon Imbau Warga Gunakan Masker
Setelah itu, pasien ke gerai UPTD JPKM (Dinkes) untuk kembali verifikasi berkas calon peserta UHC, kemudian UPTD JPKM membuat surat pengantar untuk didaftarkan ke BPJS.
Selanjutnya, calon peserta datang ke gerai BPJS Kesehatan, kemudian ke gerai Dinsos untuk verval berkas layak atau tidak layak dan jika dinyatakan layak BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kepesertaannya.
Untuk persyaratan calon peserta, pasien diwajibkan untuk melampirkan foto kopi KTP dan KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat keterangan rawat inap dari RSUD Kota Cilegon, RS KM, RS Kurnia dan RS Hermina, surat keterangan diagnosa dari Srikandi (untuk ibu hamil), serta surat rujukan (pasien umum) dari E Pusk dan (pasien BPJS) dari P Care.
Sementara, untuk keuntungan menjadi peserta UHC yaitu pasien dapat menggunakan fasilitas kesehatan dengan gratis dan mendapat pelayanan kesehatan yang terbaik hanya dengan menggunakan KTP Cilegon.(mg-maulana)***