BANTENRAYA.CO.ID – Danpaspamres buka suara soal anggotanya diduga aniaya pemuda asal Aceh hingga tewas.
Pemuda tersebut bernama Imam Masykur 25 tahun, sebelumnya menjadi korban penculikan dan penganiayaan yang diduga oknum TNI Paspamres.
Diinformasikan, bahwa pelaku penculikan dan penganiayaan dilakukan oleh dua orang anggota Paspamres. Salah satunya berinisial Praka RM.
BACA JUGA: Viral! Pria Asal Aceh Diduga Diculik dan Dianiaya Okum TNI, Hingga Meninggal Dunia
Menurut laporan Bantenraya.co.id, bahwa Imam Masykur sempat mengubungi keluarganya dan meminta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta.
Bahkan oknum penculikan dan penganiayaan tersebut mengirimkan sebuah video kepada keluarga korban yang berisi kondisi korban yang sedang disiksa. Sembari menangis korban tak henti-hentinya meminta keluarganya mengirimkan uang supaya dia tidak lagi disiksa.
Namun, pihak keluarga tidak memiliki uang sejumlah yang diminta Imam Masykur. Hingga kemudian keluarga mendapatkan kabar duka bahwa Imam Masykur telah meninggal dunia.
Diketahui, bahwa Imam Masykur diculik dari sebuah toko cosmetic pada Sabtu 12 Agustus 2023. Kata kerabat korban ia tidak tahu pasti motif penculikan tersebut.
Lalu atas kasus tersebut Danpaspamres buka suara soal anggotanya diduga aniaya pemuda asal Aceh hingga tewas. Pelaku tersebut berinisial Praka RM.
Berdasarkan informasi, bahwa pelaku berinisial Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Danpaspamres Mayjen Rafael Granada, pastikan Pemdam Jaya sudah tangani anggotanya yang diduga sebabkan pemuda asal Aceh tewas. Pelaku berinisial RM pun sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspamres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Danpaspamres, Mayjen Rafael Granada. Minggu, 27 Agustus 2023.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan, pasti akan diproses secara hukum sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.***