Trending

Demi Gaya Hidup, Empat Pemuda Maling Motor Untuk Foya-Foya

Baca Juga : Terlilit Hutang Sopir Truk Bawa Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 1,3 Kilogram

“Selain itu, para tersangka juga mengincar motor yang diparkir di tempat sepi,” tambahnya.

Imam mengungkapkan dari keterangan yang diperoleh, sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual ke daerah Pandeglang dan Sumatera.

“Para tersangka mengaku uang hasil kejahatan menjual motor curian digunakan untuk berfoya-foya,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button