Dewan Buka Posko Pengaduan Korban Waduk Karian

Dewan Buka Posko Pengaduan Korban Waduk Karian
Suasan di Waduk Karian belum lama ini.

BANTENRAYA.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Lebak membuka posko pengaduan untuk korban terdampak proyek Waduk Karian.

Melalui posko itu, warga yang merasa belum mendapatkan haknya dari proyek tersebut bisa mendatangi posko tersebut.

“Korban proyek Waduk Karian yang mau mengadu karena belum mendapatkan ganti rugi atas lahannya bisa datang saja langsung ke kantor,” kata Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari pada Kamis (12 Juni 2025).

Dalam waktu dekat, Juwita menyebut pihaknya akan kembali menggelar pertemuan dengan seluruh pihak yang berkaitan dengan usaha ganti rugi lahan warga tersebut.

Bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia

Ia menyebut pihaknya terus memperjuangkan hak warga untuk mendapatkan ganti rugi atas lahannya.

“Tanggal 15 nanti kita akan ada ada pertemuan lagi setelah sebelumnya sempat menggelar pertemuan dengan warga, pihak BPN, serta pihak desa.

Hasil pertemuan akan kita sampaikan ke pemerintah pusat,” ujarnya dia.

Sebelumnya diketahui, sejumlah warga yang menjadi korban gusuran proyek strategis nasional Waduk Karian mengaku belum mendapatkan uang ganti rugi atas lahan mereka yang terdampak.

Buruh Tempuh Jalur Hukum

Warga mengaku kecewa atas harapan kompensasi yang juga tak kunjung tersalurkan sejak proyek itu selesai dan diresmikan.

Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak sendiri menjadi salah satu desa yang paling terdampak proyek tersebut.

Di desa itu, masih ada ratusan warga yang menanti janji pembayaran uang ganti rugi dari pemerintah Kabupaten Lebak maupun pusat. Berbagai langkah dan usaha telah diusahakan.

Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, membenarkan bahwa masih ada sejumlah lahan warga yang belum dibayarkan ganti ruginya.

Perda Pondok Pesantren Mandul

Pihaknya juga mencatat masih ada 200 bidang lahan yang belum mendapat ganti rugi.

Ia mengatakan, proses pembayaran saat ini sedang dalam tahap verifikasi data oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS3).

“Kami memahami keresahan masyarakat. Pemkab Lebak terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses pembayaran ini bisa segera diselesaikan.

Namun memang ada kendala administratif dan legalitas yang membuat proses ini memakan waktu,” ungkap Alkadri.

Lelang Mobil Dinas Milik Pemkot Serang Dilakukan Bertahap

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan hak-hak masyarakat secara adil dan transparan.

“Kami tidak ingin ada yang dirugikan. Tetapi perlu dipahami bahwa semua proses ini harus sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku yang dilakukan oleh balai,” tandasnya. (aldi)

Pos terkait