Diklaim Pihak Mengaku Ahli Waris, Pemkab Serang Tegaskan SDN 4 Anyer Dibangun di Tanah Bengkok

SDN 4 Anyer
Siswa SDN 4 Anyer  sedang mengikuti kegiatan belajar seperti biasa pasca sekolah mereka diblokade oleh pihak yang diduga mengklaim sebagai ahli waris, Kamis 19 Oktober 2023.

BANTENRAYA.CO.ID – Pemkab Serang menegaskan SDN 4 Anyer yang diblokade oleh orang yang mengklaim sebagai ahli waris dibangun di atas tanah bengkok.

SDN 4 Anyer dibangun pada 1974 dan sampai saat ini penguasaan fisiknya ada di Pemkab Serang.

Kepala Bidang Pengelola Aset pada BPKAD Kabupaten Serang Indra Gunawan mengatakan, berdasarkan riwayat SDN 4 Anyer sudah berdiri sejak tahun 1974.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Banyak Pengembang Perumahan Kabur, Walikota Serang Langsung Beri Ultimatum: Kami Bisa…….

“Saya sudah mempelajari data-data dan terdapat keterangan tanah yang digunakan SDN 4 Anyer adalah tanah bengkok,” ujarnya, Kamis 19 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, pada saat itu antara Pemkab Serang dengan Pemerintah Desa Mekarsari ada kesepakatan untuk membangun sekolah di lahan tersebut.

“Artinya pemerintah daerah mendapatkan legalitas formal itu atas dasar dari desa. Dengan begitu sejak saat itu sampai dengan hari ini jadi aset pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, kata Indra, penguasaan fisik sekolah tersebut tidak pernah putus sejak berdiri sampai dengan saat ini.

BACA JUGA: Dramatis! Ular Sanca Sepanjang 3 Meter di Lebak Berhasil Diamankan Pasca Nyaris Lilit Bocah

“Kalau mereka (pihak yang mengklaim sebagai ahli waris-red) memiliki dokumen kita menunggu mereka mengajukan gugatan untuk diuji di pengadilan,” tuturnya.

Indra mengungkapkan, saat pendirian luas lahan SDN 4 Anyer mencapai 6.972 meter dan saat ini terbagi untuk lahan sekolah, musalah, dan lahan kosong.

“Kita sedang mengklarifikasi apakah dokumen yang mereka miliki itu menunjukkan lokasi di situ (SDN 4 Anyer-red),” ungkapnya.

“Kami sedang mencari rujukan baik dokumen maupun informasi,” paparnya.

BACA JUGA: 83 Pejabat Dilantik, Sekda Pandeglang Minta Pejabat Baru Tingkatan Kinerja

Untuk mencegah adanya penyegelan sekolah yang dilakukan pihak lain, BPKAD sedang mengupayakan penyertifikatan termasuk seluruh aset milik Pemkab Serang.

“Tanah-tanah Pemkab Serang yang sudah bersertifikat hak pakai kurang lebih 24 persen,” ungkapnya.

Batu Besar Masih Belum Dibersihkan

Terpisah, Camat Anyer Imron Ruhyadi mengatakan, saat ini batu-batu besar yang ada di pintu masuk gerbang sekolah masih ada dan belum dibersihkan seluruhnya.

“Tadinya sudah mau kita bersihkan tapi kita menunggu arahan dari pihak Polres Cilegon setelah kita mengirimkan surat ke Polres,” ujarnya.***

Pos terkait