Trending

Dinas Pol PP Cilegon Amankan 15 Gepeng, Warga Diimbau Jangan Beri Uang ke Pengemis

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Polisi dan Pamong Praja atau Pol PP Cilegon mengamankan 15 orang gelandang dan pengemis atau yang biasa disebut gepeng.

15 gepeng yang diamankan Dinas Pol PP Cilegon kemudian diserahkan ke Dinas Sosial atau Dinsos Cilegon.

Para gepeng atau anak jalanan tersebut diamankan di sepanjang jalan protokol Kota Cilegon dan beberapa lokasi yang jadi tempat mangkal pengemis.

Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum pada Dinas Pol PP Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, Dinas Polol PP Cilegon mengadakan patrol guna mencipatakan Kota Cilegon yang kondusif.

BACA JUGA:Kepala DPK Cilegon Raih Peringkat 4 Nasional Diklat Kepemimpinan di LAN RI

Kegiatan tersebut juga bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Daerah 5 tahun 2003 tentang Ketentraman Ketertiban dan Keindahan atau K3.

Serta berlandaskan Peraturan Daerah 6 tahun 2003 tentang Pengendalian Pedagang Kaki Lima serta Permendagri 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja.

“Sasaran atau target anak jalanan, manusia silper, gepeng, yang berkeliaran sehingga sangat mengganggu pengguna kendaraan, karena kebanyakan dari mereka meminta-minta di saat lampu merah menyala,” kata Faruk, Kamis, 15 Juni 2023.

BACA JUGA:Kejari Cilegon Terima Limpahan Kasus Penyelundupan Narkoba 8 WNA Iran, Jaksa Penuntut Ferdy Sambo Turut Hadir

Lokasi kegiatan berada di Simpang Pondok Cilegon Indah, Cilegon Center Mall, Cilegon City Mall, Taman Layak Anak.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button