BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Pol PP Cilegon melakukan Operasi Tertib Administrasi Kependudukan di wilayah Kecamatan Cilegon.
Pada kegiatan itu, ditemukan satu pasangan muda-mudi yang berada dalam satu kamar meski belum menikah.
Pantauan Bantenraya.co.id pada Senin, 26 Juni 2023, Petugas Dinas Pol PP bersama dengan Disdukcapil Cilegon dan Kecamatan Cilegon menyambangi beberapa rumah kost atau bedeng di Kelurahan Ciwaduk dan Bendungan.
Puluhan kamar kost ditemukan ada penghuninya dan ada beberapa yang kosong.
BACA JUGA:Jalan Rawa Arum-Gerem di Kota Cilegon Rusak Parah
Satu per satu penghuni kost diperiksa identitas kependudukannya oleh Petugas Dinas Pol PP Cilegon.
6 orang yang tidak memunyai Kartu Tanda Penduduk atau KTP maupun KTP Non Permanen digiring ke Kantor Camat Cilegon untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Dinas Pol PP Cilegon Mamat Rahmat mengatakan, razia kamar dalam upaya menciptakan tertib administrasi kependudukan.
“Kita mendata saja, ada yang dari luar kota harus lapor RT RW setempat, kita kasih pengarahan, kalau kedua kali atau ketiga kali baru kita kasih Tindakan,” kata Mamat ditemui di Kantor Camat Cilegon.
BACA JUGA:Libur Idul Adha 2023, Polres Cilegon Antisipasi Kemacetan Menuju Pelabuhan Merak dan Wisata Anyer
Mamat menjelaskan, ada 6 orang yang dibawa ke Kantor Camat Cilegon lantaran tidak memunyak KTP non permanen.
Seharusnya, warga luar Kota Cilegon yang menetap lama disarankan untuk melakukan pergantian menjadi KTP domisili Cilegon.
Jikapun tidak, maka harus ada KTP non permanen yang dikeluarkan kelurahan setempat.
“Ada 2 laki-laki dan 4 perempuan yang kita bawa ke Kantor Camat Cilegon,” paparnya.
BACA JUGA:
Mamat menerangkan, ada satu pasangan laki-laki dan perempuan dalam satu kamar meski belum suami istri.
Namun, alasannya karena sedang bermain saja.
“Satu pasang yang di dalam kamar, bukan suami istri. Kita beri pengarahan agar tidak seperti itu dan yang surat-surat belum lengkap agar dilengkapi surat-suratnya,” tuturnya.
Mamat menambahkan, adanya rumah kost yang disambangi Dinas Pol PP Cilegon, beberapa karena ada laporan warga lantaran sering melakukan aktivitas hingga larut malam.
BACA JUGA:Air Comberan Meluap ke Jalan Protokol Kota Cilegon, Warga Curhat ke Wakil Walikota
“Ini peneggakkan Perda nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya dan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cilegon Syaefullah mengatakan, bagi pendatang yang menghuni rumah kost diwajibkan memiliki KTP non permanen dan melapor ke RT setempat.
“KTP non permanen yang mengeluarkan kelurahan setempat,” tuturnya.***