BANTENRAYA.CO.ID – Pemilik kandang ayam di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang mulai memindahkan ayam dari kandang yang dibongkar.
Pemindahan ayam dilakukan setelah kandang yang tidak berizin dan menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW) tersebut dibongkar anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.
Untuk memastikan seluruh ayam dipindahkan dari kandang yang telah dibongkar itu, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pengawasan secara ketat.
BACA JUGA: Diwarnai Tangis Histeris Pemiliknya, Kandang Ayam di Cikeusal Kabupaten Serang Dibongkar Paksa
Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Yogi Hernanto mengatakan, sehari paska pembongkaran dilakukan pihaknya melakukan patroli untuk memastikan kandang ayam milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta sudah dikosongkan.
“Tadi (kemarin-red) kita patroli. Ayam yang ada di kandang sudah mulai berkurang. Informasinya dijual ke sesama pengusaha ayam petelur,” ujar Yogi, Selasa 13 Juni 2023.
Ia mengungkapkan, dari lima kandang yang terisi baru satu kandang yang mulai bekurang ayamnya, sedangkan untuk empat kandang lainnya masih penuh.
“Yang mulai berkurang yang kemarin (12/6) kita bongkar kandangnya. Satu kandang isinya 10 ribu ekor,” katanya.
BACA JUGA: Pemilik Dinilai Membangkang, Satpol PP Siapkan Pembongkaran Kandang Ayam di Kecamatan Cikeusal
Yogi menuturkan, anggota Satpol PP akan terus melakukan monitoring sampai semua ayam yang ada dikandang terangkut seluruhnya.
“Jadi per hari ini (kemarin-red) sudah ada upaya dari pemiliknya untuk memindahkan ayam-ayamnya. Sesuai arahan Pak Kadis (Ajat Sudrajat-red) harus secepatnya dikosongkan,” paparnya.
Ia memastikan, akan membongkar kembali empat kandang yang lainnya jika ayam-ayamnya tidak diangkut oleh pemiliknya.
“Kemarin itu kan pas pembongkaran hanya baru satu kandang yang pompa airnya diputus, tempat pakannya dibongkar, dan aliran listriknya diputus,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sudah Disegel Satpol PP Kabupaten Serang, Pemilik Bebas Masuk Keluar Masuk Kandang Ayam
Untuk mengantisipasi adanya peternakan ayam yang tidak berizin dan menyalahi RTRW seperti di Kecamatan Cikeusal itu, pihaknya akan intens melakukan monitoring bersama dengan Bidang Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Sampai saat ini belum ada aduan lagi,” katanya.***