BANTENRAYA.CO.ID – Eks Direktur Utama dan petinggi PT Krakatau Steel dituntut masing-masing 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 21 Juni 2023 malam.
Kelimanya merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011, yang menyebabkan kerugian negara Rp6,9 triliun.
Kelimanya yaitu Direktur Utama PT Krakatau Steel Periode 2007-2012 Fazwar Bujang. Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.
Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.
Baca Juga : Korupsi Dana Desa Rp988 Juta, Eks Kades Lontar di Tahan
Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.
JPU Kejagung Adi Satria Sitompul menyatakan eks dirut KS dan petinggi lainnya terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fazwar Bujang berupa pidana penjara selama 6 tahun,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat disaksikan kelima terdakwa, Selasa 21 Juni 2023 malam.
Begitu pula dengan terdakwa lainnya, Andi Soko Setiabudi, Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo, dan M Reza, oleh JPU ketiganya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 850 juta subsider 5 bulan. Sementara Fazwar Bujang diharuskan membayar denda Rp 800 juta subsider 5 bulan.
Baca Juga : Miris, Kades di Banten Gunakan Uang Desa Untuk Poligami dan Hiburan Malam
Diketahui, dalam dakwaannya, terdakwa Fazwar Bujang saat menjabat Dirut PT KS bersama dengan sejumlah petinggi PT KS menyetujui dilaksanakannya proses tender proyek Pabrik Blast Furnace. Meski belum mendapat restu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bersama dengan Syahrinsyah Pohan, Irvan Kamal Hakim, Yery dan Dadang Danusiri menyetujui pengadaan proyek pabrik Blast Furnace, meskipun syarat kelengkapan tender berupa realisasi anggaran dan persetujuan RUPS pembangunan pabrik belum ada.
Pengadaan proyek Blast Furnace diduga telah disetting oleh terdakwa Fazwar Bujang, Andi Soko, dan Agus Tjahajana, sehingga tender proyek tersebut disebut hanya sebuah formalitas.
Terdakwa bersepakat dengan pihak MCC Ceri untuk menyerahkan pekerjaan proyek pabrik Blast Furnace kepada MCC Ceri dengan syarat PT Krakatau Engineering sebagai anggota konsorsium.
Baca Juga : Periska Krakatau Steel Siap Hadir Bantu Masyarakat, Terus Akan Terlibat Aktif Dalam Bidang Ini
Sehingga proses tender yang dilakukan panitia persiapan jasa pembangunan PT KS hanya sebagai formalitas.
Terdakwa Fazwar Bujang bersama Andi Soko mengabaikan syarat dukungan fasilitas pembiayaan dari Export Credit Agency untuk MCC Ceri.
Serta menyetujui notice to proceed, meskipun finansial close belum terjadi, sehingga MCC Ceri dan PT Krakatau Engineering tetap mendapatkan bayaran uang muka pekerjaan proyek pabrik Blast Furnace.
Kemudian, Fazwar Bujang bersama dengan Andi Soko, Muhammad Reza, Imam Purwanto dan Firjadi Putra bersepakat dengan pihak MCC CERI, untuk menaikkan kapasitas Coke Oven Plant (COP) setelah tandatangan kontrak.
Baca Juga : PT Krakatau Posco Chemtech Calcination Membuka Loker Untuk Kamu Khusus Warga Cilegon, BURUAN DAFTAR!
Apabila dilakukan sebelum tandatangan kontrak, maka kontrak batal lantaran nilai penawaran MCC CERI telah melebihi nilai Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Terdakwa Fazwar Bujang, bersama dengan Andi Soko dan Imam Purwanto bersepakat menunjuk PT Krakatau Engineering mengerjakan Local Portion proyek pabrik Blast Furnace, meskipun mengetahui secara financial dan teknis tidak mampu melaksanakan pekerjaan tersebut.
Selanjutnya, Fazwar Bujang dan Hernanto menyetujui dokumen Engineering Estimate (EE) dan Owner Estimate (OE) tanpa didasari Feasibility Study (FS) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Hernanto bersama dengan Widodo Setiadharmaji, Imam Purwanto, Irvan Kamal Hakim, Sukandar dan Mas Wigrantoro Roes Setiyadi tidak melakukan evaluasi terhadap sub kontraktor.
Dalam hal kesesuaian spesifikasi teknis antara sub kontraktor pemasok dengan pekerjaan yang akan dilakukan, serta tidak melakukan analisa teknis dari penawaran sub kontraktor.
Atas perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yaitu PT MCC Ceri sebesar USD 292.454.070, dan Koperasi Eka Citra Rp6.8 miliar lebih.
Hal itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.397.105.156.174 dan USD 292.454.070, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, atas proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT KS tahun 2011.
Usai pembacaan tuntutan, kelimanya mengajukan pembelaan, dan sidang selanjutnya ditunda hingga Senin 26 Juni 2023. ***