Direktur PT KAK Divonis 7 Tahun Penjara

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, terdakwa tidak

mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak ada itikad baik untuk hadir

dipersidangan, meski telah dilakukan pemanggilan secara sah dan layak menurut hukum.

Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tambahnya.

UPDATE! 7 Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Resmi, Bisa Makin Cuan Tanpa Modal!

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU, dimana terdakwa Victory dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp959.538.904

Dalam dakwaan JPU, Victory selaku direktur PT KAK mengizinkan Suhemi meminjam perusahaannya.

Bahkan, Victory menyerahkan dokumen seperti company profile kepada Suhemi untuk digunakan pelelangan atau pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Pada 2014 dilaksanakan pelelangan umum dengan menggunakan sistem gugur, yang diikuti 38 perusahaan mendaftar. Namun hanya 4 perusahaan yang memberikan penawaran.

Keempat perusahaan tersebut, PT Kronjo Putra Perdana, PT Ismi Jaya, PT Wahyu Mulyana Jaya dan PT KAK. Dari empat perusahaan tersebut PT KAK dinyatakan pemenang lelang dengan nilai penawaran RP12,706 miliar.

Doa Mandi Wajib Pria yang Sesuai Sunnah dan Harus Diketahui, Lengkap dengan Tata Caranya

Dokumen yang dijadikan acuan dalam proses lelang, adalah rencana umum pengadaan, spesifikasi teknis, atau gambar, HPS, kerangka acuan kerja, rancangan kontrak dan lain-lain didapatkan pokja pengadaan dari saksi Bakhrudin.

Dari hasil penyidikan diketahui jika proyek JLS tersebut tidak dikerjakan oleh PT KAK, dan dialihkan kepada Alm Suhaemi.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button