Direktur PT KAK Divonis 7 Tahun Penjara
Pada faktanya, terdakwa selaku Direktur PT KAK secara melawan hukum menandatangani dokumen-dokumen pembayaran, walaupun mengetahui proses pekerjaan lapir beton JLS Kota Cilegon telah dialihkan ke orang lain.
Pekerjaan itu telah menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp959.538.904,21 sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Terhadap kegiatan pekerjaan peningkatan jalan lapis beton STA 6+500 s.d 8+750 (lajur kiri) yang bersumber dari dana APBD Perubahan Kota Cilegon Tahun Anggaran 2014 Nomor: 700/499-Inspektorat/IX/2019, tanggal 16 September 2019 dari Inspektorat Provinsi Banten.
Diketahui, pada 18 Desember 2014, Victory JT Mandaji selaku Direktur PT KAK telah menyerahkan kegiatan pekerjaan pada Bakhrudin yang dituangkan dalam berita serah terima pekerjaan.
Setelah diserah terimakan dan digunakan masyarakat pada 35 April 2018, pekerjaan peningkatan lapis beton mengalami kegagalan bangunan berupa ambruknya jalan setelah di landa hujan selama 3 hari.
Berdasarkan pemeriksaan oleh tim ahli dari Universitas Parahiyangan Bandung terhadap pekerjaan tersebut, bahwa gambar desain yang digunakan dalam kontrak berbeda dengan desain yang dikerjakan.
Beberapa spesifikasi di lapangan ditemukan ketidak sesuaian dengan gambar kontrak, yaitu mutu beton dan spesifikasi pembesian yang meliputi jumlah diameter, kedalaman, dan jaran antar pembesian. (darjat)