DPRD Banten Dorong Pemprov Anggarkan Set Top Box (STB)

Doni Serang Set Top Box Dijual Rp 185 Ribu 1
Set Top Box Dijual Rp 185 Ribu : Pedagang memperlihakan set top box yang masih disegel untuk dijual disalah satu toko yang ada di Jalan Sayabulu, Kota Serang, Kamis, 3 November 2022. Set Top Box ini di jual dengan harga Rp 185.000. Doni Kurniawan/Banten Raya

SERANG, BANTEN RAYA- DPRD Provinsi Banten mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan pemerintah kaupaten/kota untuk menganggarkan pembelian set top box (STB) untuk masyarakat tidak mampu. Sebab STB yang dialokasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan pemenang multiplexer sampai saat ini belum mengcover seluruh keluarga tidak mampu yang ada di Provinsi Banten.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten Agus Effendi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Komisi Penyiaaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten bahwa lokasi STB yang dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kominfo serta pemenang multiplexer belum mengcover seluruh masyarakat yang tidak mampu yang harusnya mendapatkan STB. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Banten maupun pemerintah di tingkat kabupaten dan kota perlu menganggarkan pembelian STB untuk masyarakat tidak mampu.

“Mestinya pemprov dan pemerintah kabupaten kota menganggarkan untuk mengcover yang tidak tercover oleh Kemenkominfo,” ujar Agus, Kamis (10/11/2022).

Bacaan Lainnya

Agus mencontohkan, warga tidak mampu di Kabupaten Serang yang berjumlah 61.000 saat ini baru tercover 1.000 sehingga masih ada 6.000 keluarga yang tidak mampu yang belum mendapatkan alokasi STB. Padahal, televisi adalah hiburan paling murah yang bisa dinikmati oleh masyarakat kelas bawah.

Politisi PPP ini juga mendapat informasi bahwa selama pembagian STB dan juga pendataan, dinas komunikasi dan informatika di daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota, tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah pusat. Sehingga mereka tidak mengetahui bagaimana distribusi STB ini ke keluarga tidak mampu.

Karena saat ini pembahasan APBD 2023 sudah berjalan dan sudah di tahap akhir, maka kemungkinan yang bisa dilakukan adalah Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan kebijakan untuk mengalokasikan pelanggaran STB. Bila penganggaran di APBD 2023 tidak bisa dilakukan, maka paling cepat penganggaran STB bisa dilakukan di APBD perubahan tahun 2023. “Paling cepat di APBD perubahan 2023,” kata Agus.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdillah menilai, kekacauan pada proses pemadaman TV analog atau analog switch off (ASO) terjadi karena respons masyarakat yang kurang terhadap rencana pemadaman ini. Padahal, sejak beberapa bulan sebelumnya pemerintah sudah mengumumkan akan adanya pemadaman TV analog, khususnya untuk wilayah Jabodetabek.

Setelah pemadaman TV analog terjadi dan masyarakat merasakan langsung dampaknya, barulah masyarakat panik dengan kondisi ini. Sayangnya distribusi STB ke masyarakat tidak mampu sampai saat ini masih minim, terutama untuk wilayah Banten minus Tangerang Raya.

Kekacauan juga terjadi karena pemerintah tidak menyiapkan ketersediaan STB sehingga menyebabkan STB langka dan harganya melonjak dua kali lipat bahkan tiga kali lipat. Dia mengatakan, kondisi ini terjadi karena kurang siapnya infrastruktur yang dibuat oleh pemerintah.

“Harusnya produksi sebanyak-banyaknya dan diumumkan di mana masyarakat bisa membelinya dengan harga terjangkau,” katanya. (tohir)

Pos terkait