Trending

DPRD Kota Serang Sesalkan Perpanjangan HGB Pasar Induk Rau

BACA JUGA : Muter Kelurahan di Cilegon, Pasar Murah Pemkot Cilegon Tekan Keniakan Harga Pokok

Budi Rustandi menjelaskan, secara MoU sudah jelas bila pihak ketiga melakukan wanprestasi, maka Pemkot Serang bisa melakukan pemutusan secara sepihak.

Related Articles

“Ini sebenarnya secara MOU sudah jelas, apabila pihak ketiga melakukan wanprestasi kita bisa melakukan pemutusan sepihak,” jelas dia.

Menurut Budi Rustandi, ketika HGB PIR telah habis, momentum Pemkot Serang untuk melakukan addendum MoU terlebih dahulu dengan PT PBP.

“Di sinilah momen Kota Serang melakukan addendum MoU, jangan main perpanjangan kerja sama dulu. Makanya perlunya evaluasi agar addendum dirubah dul,” ucap dia.

“Dinkopukmperindag Kota Serang dimasukan di situ, karena MoU yang terjadi sekarang melemahkan untuk Kota Serang. Yang kedua, lemah untuk PAD Kota Serang juga, karena tidak disebutkan dalam MoU itu. Karena masalahnya ini berdampak terhadap pedagang juga,” imbuhnya.

BACA JUGA : Belum 10 Tahun Tugas, ASN Kota Serang Dilarang Pindah Keluar Daerah

Budi Rustandi mengungkapkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang telah menerbitkan perpanjangan HGB PIR pada 14 Agustus 2023.

“Ternyata sudah terlanjur surat dari BPN nya rekomendasi dari BPN untuk melakukan perpanjangan oleh PT Pesona Banten Persada (PBP). Tadi kan dibacakan 14 Agustus 2023 terbit perpanjangan HGBnya,” ungkap Budi Rustandi.

DPRD Kota Serang, kata Budi Rustandi, akan mengagendakan audiensi ulang bersama Pemkot Serang dan PT PBP.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button