Trending

DPRD Kota Serang Sesalkan Perpanjangan HGB Pasar Induk Rau

“Kita akan melakukan undangan kedua terhadap Pemerintah Kota Serang; Walikota, Sekda, Asda 1 bagian perjanjian akan menjelaskan ini kepada DPRD,” tutur dia.

BACA JUGA : Titik Sampah Liar di Kota Serang Diklaim Berkurang Menjadi 90 Titik

Related Articles

DPRD Kota Serang, masih kata Budi Rustandi, mengaku tidak mengetahui perihal perpanjangan HGB PIR.

“Jangankan dewan, kan yang lain juga tidak tau, katanya Sekda aja tidak tahu. Lucu kan?” katanya.

Sudah jelas banyak wanprestasi terhitung dari 2014-2017, namun Budi Rustandi merasa aneh terhadap Pemkot Serang yang tidak berani memutuskan secara sepihak.

Harusnya ketika BPK sudah memberikan rekomendasi untuk dievaluasi, karena sudah wanprestasi yang dilakukan PT Pesona Banten Persada harusnya diputus.

“Ini kan keraguan-keraguannya apa, penyebabnya itu semua saya tidak mengerti. Hingga akhirnya 2020 saya turun ke sana di sidak semua ternyata hasilnya sia-sia kalau Pemkot Serang sendiri lemah. Kuncinya adalah ketegasan pemerintah dalam mengambil keputusan khususnya Kepala Daerah,” tegas Budi Rustandi.

Budi Rustandi menyebutkan, batas berakhirnya HGB PIR 23 November 2023. Namun tahun 2018 lalu HGB sudah diperpanjang kembali oleh pemerintahan yang sebelumnya selama enam tahun, sehingga berakhir HGB tahun 2029.

BACA JUGA : Pedagang Eks Tamansari Ngadu ke Dewan Kota Serang

“Padahal kita nunggu-nunggu kesempatan ini. Padahal kita sudah melakukan rapat Forkopimda saya Ketua DPRD memberikan saran masukan ketika rapat Forkopimda agar ini segera dilakukan pemutusan dengan cara dasarnya wanprestasi yang dilakukan oleh PT PBP,” kata dia.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button