Trending

Terdaftar Jadi Bacaleg, Dua Ketua RW di Kelurahan Unyur Kota Serang Belum Mundur dari Jabatannya

BANTENRAYA.CO.ID – Daftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, dua Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, masih aktif menjabat sebagai Ketua RW di lingkungannya masing-masing.

Sekadar diketahui Wijaya Fasa terdaftar sebagai Bacaleg Partai Nasional Demokrat (NasDem), sementara Wawan Gunawan terdaftar sebagai Bacaleg Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 Bab V jenis lembaga kemasyarakatan pasal 13 (1) jenis lembaga kemasyarakatan terdiri dari: rukun tetangga/rukun warga.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Temukan Data Bacaleg Ganda

Berdasarkan Bab VI pasal 14 (3) pengurus lembaga kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya, dan bukan merupakan pengurus/anggota salah satu partai politik.

Pengurus RT/RW menerima honor dari Pemerintah Daerah harus mundur dari jabatannya.

Ketua RW 16 Perumahan Taman Banten Lestari (TBL) Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Wijaya Fasa mengatakan, belum ada aturan harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua RW, karena belum terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT).

BACA JUGA:4 Partai Politik Belum Upload Silon, KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri: Ini yang kemudian Kami Khawatir

“Belum ada aturan harus mengundurkan diri. Nanti kalau sudah DCT. Mungkin September atau Oktober 2023,” ujar Wijaya Fasa, dihubungi Bantenraya.co.id, Sabtu 3 Juni 2023.

Menurut Wijaya Fasa, dirinya belum mundur, karena belum ditetapkan sebagai DCT.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button