PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang membekuk dua pelaku pengedar obat terlarang jenis tramadol.
Pelaku berinisial PR warga Kecamatan Saketi, dan MR warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3.400 butir obat jenis tramadol.
Baca Juga : KKM Kelompok 27 UPG Gelar Seminar Bahaya Judol dan Narkoba
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat jenis narkoba.
Dari laporan warga, tim Resmob melakukan penyidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku. “Sesuai laporan warga ditindak lanjuti, dan dua pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolres, Rabu (11/9).
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, kata Kapolres, mereka membeli obat tanpa izin edar dari rekannya di Jakarta. Teman pelaku sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga : Akses Jalan Cagar Budaya Masjid Agung Kesultanan Kenari Kota Serang Rusak Parah
“Mereka membeli ribuan tramadol dari seseorang berinisial N di Tanah Abang, Jakarta. Kita sudah tetapkan DPO untuk saudara N, dan sedang didalami,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana menuturkan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Kedua pelaku mengedarkan obat jenis tramadol di wilayah Pandeglang dengan cara di simpan di suatu tempat sesuai dengan permintaan pembeli. Jual beli obat dilakukan secara langsung dengan pembeli. “Modusnya jual langsung dengan pembeli,” tuturnya.
Baca Juga : Proyek Amburadul Penyelamatan Badak
Dari tangan kedua pelaku, kata Ilman, ribuan obat siap edar diamankan. Keduanya membeli obat tersebut dari temannya yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. “Dari pelaku PR diamankan barang bukti 500 butir tramadol.
Kemudian dari pelaku MR diamankan 2.900 butir pil tramadol,” katanya.
Menurutnya, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang. Akibat perbuatannya, kata Ilman, pelaku terancam Pasal 535, dan 536 tentang Undang-Undang kesehatan. “Pelaku terancam pidana selama 12 tahun penjara,” terangnya. ***