Dua Puluh Hari Diburu Polisi, Pemerkosa Gadis Asal Pontang Diamankan di Rumah Mertuanya

IMG 20230524 WA0036
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan menunjukan bukti kasus perkosaan yang dialami gadis asal Pontang / Darjat Nuryadin

BANTENRAYA.CO.ID – JI (24) pemerkosa gadis asal Pontang, Kabupaten Serang, berinisial RS (19) akhirnya berhasil ditangkap di rumah mertuanya setelah 20 hari diburu polisi.

Pemerkosa gadis asal Pontang itu, ditangkap di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang pada Selasa 23 Mei 2023.

Saat ini, pemerkosa gadis asal Pontang tersebut telah dilakukan penahanan di Mapolresta Serang Kota.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Herwanto mengatakan setelah menerima laporan perkosaan pada 3 Mei 2023, pemerkosa itu ditangkap setelah 20 hari pengejaran.

Baca juga : Gadis Asal Pontang Diperkosa Pria Beristri Yang Dikenal Lewat Facebook

“Selasa malam, kami menangkap pelaku yang berinisial JI berdomisili di Kecamatan Waringin Kurung,” katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Rabu 24 Mei 2023.

Sofwan menjelaskan penangkapan pemerkosa gadis asal Pontang itu, setelah penyidik memeriksa korban, dan para saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan 4 orang saksi,” jelasnya.

Sofwan menambahkan dari keterangan para saksi dan tersangka selaku pemerkosa, diketahui jika korban diperkosa saat kondisi tak sadarkan diri.

Baca juga : Pesta Seks Dengan Pelajar, Dua Remaja di Kota Serang Ditangkap

“Dalam keadaan pingsan, pakaian korban dibuka oleh pelaku, dan disetubuhi oleh pelaku dalam kondisi korban tak sadarkan diri,” tambahnya.

Sofwan menerangkan korban mengenal pemerkosan dari media sosial Facebook, setelah berkenalan selama 1 bulan keduanya saling bertemu.

“Korban berkenalan dengan pelaku sekitar bulan April 2023 lewat aplikasi Facebook,” terangnya.

Baca juga : Berkualitas Tinggi, dan Bernilai Rp5 Miliar, Polres Serang Musnahkan Narkoba dari Afganistan

Sofwan menerangkan selain diperkosa, gadis asal Pontang itu juga kehilangan Hpnya yang diduga diambil pelaku.

“pelaku JI meninggalkan korban dalam keadaan tanpa busana, dan mengambil Hp korban,” terangnya.

Sofwan menegaskan atas perbuatannya, tersangka akan kenakan pasal 285 KUHP dan 365 KUHP.

“Ancaman pidan 12 tahun penjara atas pemerkosaan dan 12 tahun penjara atas pencurian disertai dengan kekerasan,” tegasnya. ***

 

Pos terkait