BANTENRAYA.CO.ID – Dugaan Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang melakukan endorse salah satu caleg DPR RI dapil Banten disorot.
Pengamat politik Harits Hijrah Wicaksana apa yang dilakukan Al Muktabar sebagai sebuah hal yang tidak etis.
Apalagi, kapasitas Al Muktabar, meski menjabat sebagai Pj Gubernur Banten masih merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA: Peringatan Hari Santri, Walikota Cilegon Minta Ingatkan Soal Komitmen Awal Spirit Melawan Penjajah
Ia mengatakan, secara etika pejabat publik boleh saja mengungkapkan siapa saja yang hadir dalam sebuah acara resmi.
Namun, yang disampaikan hanya sebatas siapa pejabat tersebut dan menempati jabatan apa pada saat itu.
“Secara etis ketika yang hadir disebutkan nama dan jabatan publiknya. Etika pejabat pubik yang sambutan,” katanya.
Namun hal berbeda dilakukan oleh Al Muktabar yang menyebutkan bahwa ada calon anggota DPR RI. Inilah menurutnya tidak pantas secara etika.
Ketika menyebutkan nama dan calon dewan dapil mana partai apa dan sebagainya, “Itu endorsemen secara tidak langsung mempromosikan,” kata Harits.
Pasalnya, Al merupakan pejabat publik, maka apa yang dia sampaikan merupakan sebuah pelanggaran kode etik.
Meskipun pelanggaran yang dilakukan adalah termasuk pelanggaran ringan namun tetap tak pantas dilakukan.
“Sanksinya pun biasanya hanya teguran dari Bawaslu,” katanya.
BACA JUGA: Momen Haru Clara Shinta Pulang ke Rumah Orang Tua Usai Jadi Mualaf, Artis Ini Sampai Mewek
Harits juga mengingatkan bahwa Al Muktabar sampai saat ini memiliki jabatan definitif sebagai Sekda Provinsi Banten.
Artinya, Al Muktabar tetap merupakan seorang ASN yang netralitasnya harus dijaga karena ASN harus bersikap netral dalam Pemilu dan Pilkada.
“Pak Pj perlu memberi contoh terkait netralitas ASN ini,” ujarnya.
Penjabat Bukan Jabatan Politis
Terakhir, Harits juga mengingatkan bahwa jabatan sebagai penjabat bukan merupakan jabatan politik.
BACA JUGA: Mad Romli Ungkap Aktif di Politik Nombok, Tapi Ada Kepuasan Bantu Masyarakat
Jabatan sebagai penjabat adalah jabatan administratif bukan hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada di mana dia dipilih oleh mayoritas masyarakat Banten yang memilih.
Karena itu, ketika terjadi pelanggaran oleh seorang ASN, apalagi yang memiliki jabatan tinggi, maka proses itu, termasuk pemberian sanksinya, akan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Ini harus jadi catatan dan pelajaran bersama,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Provinsi Banten sedang menelusuri dugaan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Hal itu tak lepas dari dugaan meng-endorse caleg DPR RI ketika sambutan di acara Festival Budaya Surosowan di Banten Lama, Kota Serang, belum lama ini.
Saat itu, Al menyebutkan ada caleg DPR RI yang hadir dalam acara tersebut, yaitu Furtasan Ali Yusuf dari Partai Nasdem.
Furtasan sendiri merupakan anggota DPRD Provinsi Banten dan hadir dalam kegiatan tersebut karena mewakili Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni yang tidak bisa hadir.
BACA JUGA: Hilangkan Stigma di Masyarakat, Lapas Cilegon Adakan Program Hapus Tato Bagi Warga Binaan
“Pada malam hari ini ada juga anggota DPRD Provinsi Banten, mewakili Pak Ketua (DPRD Banten),” ucapnya.
“Yang beliau akan mencalonkan diri untuk mewakili Provinsi Banten ke DPR RI. Terima kasih Pak Furtasan, (Ali Yusuf-red),” katanya.
Karena pernyataannya ini, Al Muktabar diduga meng-endorse seorang caleg DPR RI kepada yang hadir dalam acara tersebut. ***