Trending

Edarkan Sabu Senilai Rp500 Juta, Dua Remaja Kota Serang Berhasil Diringkus

BANTENRAYA.CO.ID – Satresnarkoba Polres Serang berhasil meringkus dua remaja Kota Serang berinisial SO (20) dan WD (18).

Dua remaja Kota seranf ini kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu senilai Rp500 juta di sebuah kontrakan di Kelurahan Pagaragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Dari kedua remaja ini, penyidik Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti empat paket sabu seberat 416 gram, 218 paket kecil sabu seberat 102 gram, satu bungkus tembakau gorilla seberat 56,6 gram, timbangan digital serta 2 unit handphone.

BACA JUGA: Peringati Hari Santri 2023, Baznas Lebak Gelontorkan Rp200 Juta

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan peredaran ratusan gram sabu ini, bermula dari informasi masyarakat, yang curiga dengan aktivitas kedua remaja tersebut.

“Dari penyelidikan itu kami mengamankan tersangka SO dan WD di rumahnya. Dari rumah tersangka SO, diamankan barang bukti satu paket besar tembakau sintetis seberat 56,6 gram,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada awak media, Rabu 13 September 2023.

Wiwin mengungkapkan dari penangkapan itu kepolisian mendapatkan informasi dari kedua tersangka, jika masih ada barang bukti lain yang disembunyikan di rumah kontrakan SO di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka.

BACA JUGA: Rekomendasi Mobil Listrik Terbaik dan Murah di Indonesia, Harga Dibawah Rp400 Jutaan

“4 bungkus paket besar dan 218 paket kecil sabu ditemukan dalam lubang lemari. Bersama barang buktinya, kedua tersangka selanjutnya dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Wiwin.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button