Trending

Eks Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Mobil Operasional Yang Menjebloskan 4 Eks Kades

Untuk diketahui dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2018 lalu. Kala itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa.

Baca juga : Lakukan Pungutan Liar ke Ratusan Pedagang di Pasar Padarincang, Eks Koordinator Pasar dan 2 Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara

Di tahun tersebut, ada sekitar 27 desa yang menganggarkan pembelian mobil operasional desa. Namun, dari puluhan desa itu, hanya empat desa yang tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

Disebutkan jika mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Soleh Afif menjadi makelar pengadaan kendaraan operasional desa. Padahal empat mantan kades yang bermasalah itu telah membayar melalui Soleh Afif. Namun uangnya tidak sampai ke pihak dealer.

Akibat perbuatan kelimanya, negara mengalami kerugian keuangan megara Rp. 722.981.575, sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Mobil Operasional Desa Tahun Anggaran 2018.

Pada Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti, Desa Buaran Mangga, Desa Gaga dan Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Tangerang Nomor : 700.140/336-Ks/Insp/2022 Tanggal 14 September 2022.

Baca juga : Kajati Minta Para Kajari Gunakan Nurani

Atas vonis tersebut, empat terdakwa yaitu Mansur, Dul Majid, Sutina dan Syafrudin menerima putusan hakim. Sementara Soleh Apip dan JPU masih pikir-pikir.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button