BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah baka segera mencairkan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Jika tak ada perubahan, gaji ke-13 untuk para PNS tersebut akan mulai dicairkan mulai Senin 5 Juni 2023 mendatang.
Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN, tak terkecuali para PNS di lingkup Pemprov Banten yang ternyata bisa menerima hingga puluhan juta.
BACA JUGA: KECE PARAH! 4 Rekomendasi Tempat Wisata di Garut yang Berbaur Dengan Alam
Pemberian gaji ke-13 merupakan sebuah amanat yang harus dijalankan pemerintah yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19, 20, 21 dan 22 Tahun 2016.
Dana segar untuk para ASN itu diberikan sabagai bentuk apresiasi terhadap para abdi negara atas dedikasinya daalm setahun terakhir.
Adapun waktu pemberiannya sendiri disalurkan sebanyak 1 kali dalam setahun yang biasanya dicairkan di pertengahan tahun.
BACA JUGA: 5 Hotel Murah di Kuningan Jawa Barat Rp100 Ribuan Dapat Fasilitas AC, Kolam Renang Plus WiFi Gratis
Hal itu dimaksudkan agar gaji ke-13 bisa dimanfaatkan dengan tepat karena bersamaan dengan tahun ajaran baru untuk berbagai jenjang pendidikan.
Untuk tahun ini, gaji ke-13 akan didistribusikan mulai Juni ini atau tepatnya pada pekan depan lantaran awal bulan ini bersamaan dengan hari libur.
“Mulai (tanggal) 5 Juni,” kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto kepada wartawan.
BACA JUGA: Entaskan Kebiasaan Dolbon Warga, Lurah Pabean Cilegon Lakukan Ini Bersama Pokmas
Komponen Pemberian Gaji ke-13
Adapun komponen pemberian gaji ke-13 untuk para ASN sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Adapun komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat.
BACA JUGA: Gagal Antar AS Roma Juara Liga Eropa 2023, Mourinho Lempar Medali Runner Up ke Penonton
Diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sedangkan yang bersumber dari APBD komponennya terdiri atas gaji pokok dan juga ditambaj dengan tunjangan yang melekat.
Baik itu tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum, lalu tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan.
Besaran Gaji Pokok ASN
Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Nilai Tukin PNS Pemprov Banten

Sementara itu soal besaran tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (tukin) PNS Pemprov Banten telah ditetapkan.
Besarannya telah ditetapkan dan dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut.
Pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta.
Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.
BACA JUGA: 10 Tempat Wisata di Kuningan Jawa Barat, Full Nuansa Alam untuk Healing yang Sempurna
Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta.
Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum.
Lalu Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.
BACA JUGA: Habiskan Ratusan Juta, Pengusaha Laundry di Ona Regency Lebak Merasa Tertipu
Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta.
Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta. Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta.
Golongan IV/b Rp9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.
Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta. ***