Habiskan Ratusan Juta, Pengusaha Laundry di Ona Regency Lebak Merasa Tertipu 

BANTEN RAYA.CO.ID– Pengusaha laundry atas nama Rubiah di komplek perumahan Ona Regency, jalan Siliwangi, Kecamatan Rangkasbitung merasa tertipu karena tidak mendapatkan sertifikat kepemilikan ruko di tempat tersebut. Pengusaha itu merasa dirugikan karena sudah mengeluarkan dana Rp 359 juta.

Pengusaha Laundry, Rubiah melalui Kuasa Hukumnya, Yayan Sumaryono mengatakan, Rubiah telah membeli ruko dan sebidang tanah untuk Laundry dan jemur kepada Efi selaku pengembang atau direktur PT. Aufar Megah Perkasa bulan Mei 2021. Namun pada bulan Mei 2023 Ruko dan tanah tersebut saat ini telah di ambil alih oleh pemilik tanah dengan menunjukan sertifikatnya.

Related Articles

“Karena kejadian itu Rubiah harus kembali membeli ke pemilik tanah, sementara ini Rubiah harus mengeluarkan uang untuk sewa selama satu tahun, karena jika di bongkar alias di ambil alih usahanya harus tutup,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Senin 29 Mei 2023.

BACA JUGA : Terkait Dugaan Pungli KPU Lebak, Imala Masih Menunggu Kejelasan dari APH 

Ia menuturkan, Rubiah merasa tertipu setelah membeli ruko kepada pihak pengelola. Namun, harus membayar sewa kembali kepada pemilik tanah dengan tarif Rp 25 juta pertahun.

“Rubiah sudah beberapa kali menghubungi pengelola untuk menyelesaikan persoalan dengan pemilik lahan atau tanah. Tapi pengelola selalu mencari alasan dan tidak ada upaya apapun untuk melakukan penyelesaian persoalan itu,” tutur Yayan.

Lebih lanjut, sampai saat ini, Rubiah masih menunggu itikad baik dari pihak pengelola untuk mengembalikan semua kerugian yang disebabkan atas ketidakjelasan pihak terkait.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button