BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang gencar menggelar sosialisasi pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di enam kecamatan.
Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pajak BPHTB.
Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, sosialisasi digelar di Kecamatan Bojonegara, Puloampel, Pontang, Tirtayasa, Petir, dan di Kecamatan Cikeusal.
“Besok (hari ini-red) terakhir di Petir dan Cikuesal,” ujar Nizam, Selasa 5 September 2023.
BACA JUGA: DLH Kabupaten Serang Ungkap Penyebab Air Sungai Ciujung Menghitam
Ia menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui camat dan kepala desa bahwa ada pajak BPHTB yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
“Di masyarakat itu biasanya ketika sudah buat AJB (akta jual beli) merasa sudah cukup sehingga tidak dibuatkan sertifikat,” katanya.
Selain itu, sosialisasi juga dilakukan untuk melakukan pemetaan potensi pajak BPHTB seperti di Bojonegara dan Puloampel karena harga di dua kecamatan itu kenaikannya cukup signifikan. “Kita memberi pemahaman kepada para camat, kepala desa, dan pengelola PBB di kecamatan,” tuturnya.
BACA JUGA: Penanganan Kekeringan di Kabupaten Serang Dinilai Belum Maksimal
Kemudian, di Kecamatan Pontang dan di Kecamatan Tirtyasa sudah banyak pembelian tanah oleh investor serta di Kecamatan Patir dan di Kecamatan Cikeusal sedang banyak pembebasan lahan.
“Kita berharap tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak BPHTB terus meningkat,” paparnya.
Nizam mengungkapkan, capaian pajak BPHTB saat ini baru mencapai Rp72 miliar dari target Rp167 miliar atau baru tercapai 44,7 persen.
BACA JUGA: Masyarakat Diimbau Tidak Golput, KPU Kabupaten Serang Gelar Kirab Pemilu Selama Sepekan
“Kita masih berupaya untuk mengejar targetnya. Di anggaran perubahan kemungkinan ada kenaikan target tapi baru akan dikelihatan setelah rapat gabungan dengan dewan,” katanya.***