Trending

Golkar Curigai Surat PAW Tersendat di Pemkot Cilegon, Wakil Ketua DPD Budi Mulyadi: Berfikir Positif Saja

“Yah (batas waktu hanya 15 hari usai pengajuan dari DPRD Kota Cilegon). nanti akan di pastikan kelengkapan dokumen,” paparnya irit bicara dan tidak merinci kapan surat tersebut masuk.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon untuk Partai Gerindra dan Partai Golkar sudah diberikan kembali kepada DPRD Kota Cilegon.

Related Articles

Pihaknya, juga sudah menyampaikan hasil verifikasi untuk PAW Gerindra dan Golkar. Dimana hal itu sudah diserahkan langsung juga kepada DPRD Kota Cilegon.

“Sebelumnya juga sudah beres yang Gerindra 1 orang dan Golkar 1 orang, sekarang ada Berkarya 4 orang dan Demokrat 1 orang,” ucapnya.

BACA JUGA: Usai Dukung Prabowo Subianto, Ketum DPP Partai Golkar Airlangga Digugat Lagi Dewan Pakar: Hasil Munas Itu Dia Capres

Mekanismenya, tegas Urip disampaikan kepada KPU Kota Cilegon dengan batas waktu 5 hari dan disampaikan kembali kepada DPRD Kota Cilegon untuk disahkan dan disampaikan meminta pengantar Walikota Cilegon untuk membuat surat peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW  Gubernur Banten.

“Jadi dari kami nantinya kepada DPRD Kota Cilegon, selanjutnya meminta pengantar dari Walikota dan ditinggal selama 15 hari kerja,” jelasnya.

Sama seperti yang disampaikan sebelumnya, Urip menegaskan, dengan pengganti tersebut juga mekanismenya mengacu pada Pasal 29 PKPU Nomor 6 tahun 2019 yakni prosesnya menggunakan Sistem Informasi Manajemen PAW (Simpaw).

“Jadi ada di Simpaw, kami melihatnya disana siapa penggantinya. Jadi ada verifikasi nomor urut selanjutnya berdasarkan perolehan suara terbesar selanjutnya pada Pemilu 2019 lalu,” ucapnya. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button