SERANG, BANTEN RAYA- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) belum mau membuka opsi damai dengan buruh yang kini sedang menjalani proses hukum akibat aksi terobos ruang kerjanya. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera, dan setiap warga negara harus taat pada hukum.
Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro mengatakan, perbuatan oknum buruh yang melakukan pendobrakan dan perusakan ke ruang kerja Gubernur Banten adalah tindak pidana. Menurutnya, aksi yang dilakukan buruh telah menciderai dan menurunkan wibawa dan marwah pemerintah pusat maupun Pemprov Banten.
“Sehingga para pelakunya perlu ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi Banten Raya, Selasa (28/12).
Ia menegaskan, hal itu adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memberi pelajaran bagi pihak yang lain agar tidak melakukan atau meniru perbuatan tersebut. Dengan demikian, peristiwa tersebut tidak akan terulang di masa mendatang dan marwah kehormatan pemerintah dapat terjaga.
“Sementara ini fokus Bapak Gubernur adalah pada penegakan hukum agar wibawa dan marwah pemerintah dapat dipulihkan kembali,” tuturnya.
Asep juga mengungkapkan, Gubernur Banten mendukung dan mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam menangani perkara tersebut. Gubernur juga memercayakan sepenuhnya proses hukum terhadap para pelakunya kepada Polda Banten guna mengungkap semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut tanpa terkecuali.
“Termasuk jika terdapat adanya dugaan keterlibatan para pimpinan serikat buruh dan para pihak yang berposisi sebagai penanggung jawab aksi dalam unjuk rasa tersebut. Harus pula turut bertanggungjawab dan harus diproses secara hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum dan semua pihak harus taat hukum serta tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dengan adanya penegakan hukum diharapkan dalam peristiwa aksi unjuk rasa kedepan, peristiwa pengrusakan, penghinaan dan anarkisme diharapkan tidak terjadi dan tidak terulang kembali,” tuturnya.
Disinggung soal buruh yang akan kembali berunjuk rasa menuntut Gubernur Banten merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022, Asep menegaskan pihaknya sama sekali tak akan menghalangi. Menurutnya, menyampaikan aspirasi dimuka umum merupakan kegiatan yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk untuk buruh.
“Silakan saja tidak ada masalah, kebebasan berpendapat itu adalah hak semua warga negara Indonesia. Termasuk buruh bebas untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat dimuka umum dibolehkan oleh undang-undang,” katanya.
Meki demikian, Asep meminta agar aksi tersebut dapat berlangsung dengan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Ia juga menyarankan agar para buruh yang tidak puas dengan penetapan UMK bisa memperjuangkannya melalui cara konstitusional.
Dipaparkannya, buruh dapat mengujinya dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itu berkaitan dalam hal formulasi rumus perhitungan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dianggap tidak memenuhi ekspektasi buruh.
“Maka mereka dapat mengajukan executive review kepada pemerintah pusat yaitu agar pemerintah pusat melakukan peninjauan kembali sekaligus menyempurnakan rumus perhitungan upah sesuai harapan buruh,” ungkapnya.
Hal lainnya, kata Asep, buruh dapat mengajukan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA). “Karena uji materiil terhadap produk peraturan perundang-undangan di bawah tingkat Undang-undang menjadi kewenangan dari MA,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan bahwa dirinya dalam menetapkan besaran UMK 2022 sepenuhnya mengacu pada aturan yang berlaku. “Saya mah berdasarkan aturan ya sudah itu, saya enggak bisa diintimidasi. Melaksanakan dengan aturan saja dulu,” saat dihubungi wartawan, kemarin.
WH membantah bahwa dirinya tak pernah menemui perwakilan buruh selama proses penyusunan hingga penetapan UMK 2022. Dalam rangkaian penyusunan UMK 2022, perwakilan buruh pernah diundang dan hadir di Rumah Dinas Gubernur Banten.
“Ketemu buruh juga sudah, sudah kita lakukan sebelumnya di rumah (dinas) yang mewakili perserikatan, serikat tenaga kerja di rumah saya. Saya bilang selesaikan antara kalian, saya tinggal ambil keputusan sesuai dengan undang-undang, sesuai musyawarah,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah pusat memberikan batasan dalam penetapan besaran upah minimum. Bahkan jika daerah melanggar maka pemerintah pusat akan menjadikan sanksi administratif.
“Kenapa saya enggak (dengan buruh) ketemu karena sudah saya sampaikan ke ketua serikat pekerja masing-masing. Pertimbangan (penetapan UMK 2022) pada pendekatan secara komprehensif bukan parsial,” tuturnya.
Terkait tindak lanjut pelaporannya, WH akan terlebih dahulu memanggil kuasa hukumnya. “Panggil dulu kuasa hukumnya dari berbagai sisi, siapa yang pengen menghukum pegawai, karyawan, enggak ada,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, serikat buruh bakal kembali berdemo pasca 6 anggotanya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pengrusakan kantor dan penghinaan terhadap Gubernur Banten. Mereka menegaskan, aksi unjuk rasa adalah bentuk perjuangan untuk menuntut haknya dan tak akan terpancing mengalihkan isu dengan proses hukum yang sedang berjalan. (dewa/rahmat)