Guru Ngaji di Kota Cilegon Digaji Pemerintah, Segini Besarannya

desain uang baru
Ilustrasi desain uang baru yang beredar. (Foto: YouTube Daftar Populer)

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 5.184 guru ngaji di Kota Cilegon menerima honor dari Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon.

Bahkan, saat Walikota Cilegon Helldy Agustian menjabat, honor tersebut mengalami kenaikan sebesar 50 persen.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kota Cilegon Rahmatullah mengatakan, honor guru ngaji mengalami kenaikan sebesar 50 persen sejak Walikota Cilegon Helldy Agustian menjabat pada 2021 silam.

Bacaan Lainnya

“Dari tadinya 475 ribu rupiah per orang, menjadi 675 ribu rupiah per orang per bulan (Guru Madrasah) dan guru ngaji TPA sekarang 375 ribu, tadinya ga segitu, naiknya 50 persen aja, saya lupa dulu besarannya berapa,” kata pria yang biasa disapa Aya kepada Banten Raya, Senin, 31 Juli 2023.

BACA JUGA:Alat Promosi Langgar Aturan, Pol PP Cilegon Turunkan Paksa

Dikatakan Aya, guru yang mendidik anak untuk mengaji yang dibiayai Pemkot Cilegon pada saat ini jumlahnya 5.184 orang.

Guru tersebut terdiri dari guru madrasah, guru TPA atau TPQ, atau pendidikan non formal.

“Jadi total anggarannya tahun ini 33 miliar rupiah dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Cilegon 2023,” ungkap Aya.

Menurut Aya, program honor guru ngaji sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

BACA JUGA:Warteg Franchise Menjamur di Kota Serang

Namun, pada saat Walikota Cilegon Helldy Agustian menjabat mengalami kenaikan sebesar 50 persen.

“Program ini masuk dalam janji politik Pak Wali dan saat ini sudah terealisasi,” ucapnya.

Pencairan honornya, kata Aya, proses verifikasi dilakukan oleh Kantor Kemenag Kota Cilegon.

Kriteria guru ngaji yang menerima honor ditentukan oleh Kantor Kemenag Kota Cilegon.

BACA JUGA:Franchise Warteg Bisa Jadi Pilihan Bisnis, Ternyata Segini Nilai Investasinya

“Nanti diterima langsung oleh para guru ngaji setiap 3 bulan sekali,” tuturnya.

Aya menambahkan, penerima honor guru ngaji bisa jadi ada perubahan setiap proses pencairan 3 bulan sekali.

“Karena kalau ada yang meninggal dunia misalkan, itu kan sudah tidak menerima lagi dan menjadi Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) dikembalikan ke kas daerah,” terangnya.***

Pos terkait