BANTENRAYA.CO.ID – Pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan batal dihukum mati dan kebiri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memutuskan Herry Wirawan hanya divonis seumur hidup.
Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi, Selasa 15 Februari 2022.
Vonis terhadap Herry Wirawan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Herry seperti diketahui memperkosa 13 santriwati yang mondok di Rumah Tahfidz Al Ikhlas di Jalan Sukanagara, Kota Bandung.
Alih-alih menjadi tempat pendidikan, lokasi ini malah menjadi tempat perbuatan bejat Herry Wirawan.
Dari 13 santriwati yang diperkosanya, beberapa di antaranya melahirkan bayi hingga sembilan.
Herry Wirawan melakukan perbuatannya sejak tahun 2016 di berbagai tempat mulai dari pesantren, hotel, dan lokasi lainnya.
Kejahatan ini yang kemudian membuat JPU dari Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. ***