Hukum Menikah dengan Sepupu, Saat Kecantol Cewek Cantik Waktu Mudik yang Ternyata Saudara Sendiri

hukum menikah dengan sepupu
Ilustrasi. Hukum menikah dengan sepupu dalam Islam. (Pixabay/iqbalnuril)

BANTENRAYA.CO.ID – Artikel ini akan memberian penjelasan tentang hukum menikah dengan sepupu sendiri.

Pertanyaan soal hukum menikah dengan sepupu belakangan banyak ditanyakan seiring dengan saat ini yang memauski musim mudik Lebaran 2023.

Hukum menikah dengan sepupu sendiri ini bisa dijadikan referensi untuk kamu yang sedang ada dalam kondisi tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bayern Muenchen Tidak Ingin Kecolongan Lagi, Manchester City Tatap 8 Besar

Potensi untuk menikah dengan sepupu sendiri bisa saja terjadi dalam situasi dan kondisi tertentu, salah satunya dari momen Lebaran.

Saat kumpul-kumpul dengan keluarga besar itu, bagi sebagian orang ada beberapa orang yang sepertinya masih asing.

Hal itu terjadi lantaran orang-orang itu jarang bertemu dan baru bisa bertemu saat kumpul di momen Lebaran 2023.

BACA JUGA: Link CCTV Arus Mudik Lebaran 2023, Cek Biar Lancar Bebas Macet ke Kampung Halaman

Saudara yang Jarang Bertemu Dikira Orang Lain

Lantaran hal tersebut itu mereka merasa jika lawan jenis itu bukanlah sosok yang masih memiliki garis keturunan yang sama.

Pada akhirnya, satu sama lain saling tertarik hingga akhirnya menjalin tali asmara hingga ada niatan untuk menikah.

Akan tetapi, setelah ditelusuri ternyata calon pasangan yang akan dihalalkan itu masih terikat tali persaudaraan dengan hubungan sebagai sepupu.

BACA JUGA: Hotel Murah di Pusat Kota Semarang, Akses Mudah dan Harga Dibawah Rp200 Ribu

Dengan kenyataan tersebut banyak yang akhirnya bingung, apakah menikah dengan sepupu itu diperbolehkan atau justru sebaliknya.

Untuk menjawab hal tersebut berikut adalah hukum menikah dengan sepupu seperti dikutip Bantenraya.co.id dari berbagai sumber.

Hukum Menikah dengan Sepupu Sendiri

hukum menikah dengan sepupu
Ilustrasi. Bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam Islam. (Pixabay/Ylanite)

Hal tersebut ada dalam dalam Quran Surah An-Nisa ayat 23 Allah SWT berfirman yang artinya:

BACA JUGA: Spesial Cuti Bersama! Kode Voucher Gojek Hari Ini Rabu, 19 April 2023 Berlaku Hingga Juni

“Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan.”

Lalu, “Ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya,”

“Dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

BACA JUGA: Teks Khutbah Idul Fitri 2023, Singkat dan Padat Tentang Lima Hal Penting dalam Ibadah

Dalam ayat tersebut tak disebutkan sepupu sebagai orang yang haram untuk dinikahi, lalu apakah benar diperbolehkan?

Menurut Quraish Shihab, sepupu bukanlah mahram atau orang yang haram untuk dinikahi sehingga menikahi sepupu sendiri menurut ajaran atau hukum Islam diperbolehkan.

Selanjutnya, Farid Nu’man Hasan dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer menegaskan pada dasarnya sepupu bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi (hal. 208).

BACA JUGA: Booking Hotel Murah di Pusat Kota Cilegon, Dengan Tawaran Harga Mulai Dari Rp100 Ribuan Fasilitas Kolam Renang Hingga Sarapan Gratis

Demikian tadi hukum menikah dengan sepupu sendiri menurut agama Islam. ***

Pos terkait