Ibu Kandung Dua Balita Terlantar Diperiksa Polisi
Dinsos Kabupaten Serang Akan Lakukan Reunifikasi Keluarga

SERANG, BANTEN RAYA: Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memeriksa seorang perempuan berinisial MN, warga Kota Cilegon. Perempuan itu diduga merupakan ibu kandung dua balita yang ditelantarkan di pos satpam PT CBS, Kawasan Modern, Desa Barengkok, Kecamatan kibin, Kabupaten Serang, Minggu (3/4) lalu.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan, jika polisi sudah mengetahui identitas ibu kandung kedua balita tersebut, dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. “Terkait ibu biologisnya waktu itu datang sendiri ke Polres mau mencari anaknya. Sudah dimintai keterangan,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (10/4/2022).
Dedi menambahkan, ibu kandung Yangfu Wijaya Ramadhan (3 tahun) dan Yang Xian Ar Wijaya (9 bulan), tidak dilakukan penahanan. Hingga saat ini masih menjadi saksi. “Tidak ada penangkapan (atau pemahanan),” tambahnya.
Dedi menjelaskan, kepolisian belum menaikan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Dalam waktu dekat ini, unit PPA Polres Serang akan melakukan pemeriksaan ahli pidana. “Kasus ini masih penyelidikan tinggal meminta keterangan saksi ahli, Insya Allah hari Senin (11/4) kita meriksa saksi ahli,” tambahnya.
Dedi mengungkapkan, setelah pemeriksaan ahli, untuk kasus penelantaran kedua balita yang kini telah viral di media sosial itu, akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan fakta hukum dalam kasus tersebut. “Setelah selesai memeriksa saksi ahli kita lanjut gelar perkara lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, anggota telah memeriksa ayah kedua balita tersebut. Suami penelantar balita itu memang bekerja di PT CBS. “Dia (ibu dua balita) itu sudah sering mendatangi bapak biologisnya dengan tujuannya untuk minta uang biaya anaknya,” katanya.