Trending

Keroyok Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Divonis 3 Bulan Penjara

BANTENRAYA.CO.ID – Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati dan anak buahnya Muhamad Ali divonis 3 bulan penjara.

Vonis untuk mantan istri Ketua DPRD Kota Serang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa 19 September 2023

Related Articles

Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang itu harus memertanggungjawabkan atas perbuatan dugaan pengeroyokan terhadap ibu kandung.

BACA JUGA: Sinopsis Drama Korea Twinkling Watermelon, Serial Fantasi Remaja, Tayang Perdana 25 September 2023

Majelis Hakim yang diketuai Dessy Darmayanti mengatakan terdakwa Mauliati dan Muhammad Ali terbukti bersalah.

BACA JUGA: 5 Tempat Wisata Unggulan di Sikka yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan Akhir Bulan

Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP yang didakwakan kepada keduanya.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata Majelis Hakim.

Dessy mengungkapkan, sebelum menuntut keduanya, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

“Perbuatan para terdakwa, membuat saksi korban Ramiah mengalami memar pada lengan dan luka lecet pada punggung tangan bagian kanan, serta mengeluarkan darah,” tuturnya.

BACA JUGA: Kasus Virus Nipah Sudah Memakan Korban di India, Apakah Akan Masuk Indonesia?

“Hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya, dan saksi korban memaafkan keduanya,” ungkapnya.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang, sebelumnya kedua terdakwa dituntut 5 bulan penjara atas kasus penganiyaan ibu kandungnya tersebut.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button