IMC Launching Aturan Organisasi Terbaru, Anggota Diminta Patuh

IMG 20231018 WA0005
Penyerahan buku AD/ART dan PO terbaru secara simbolis dari Sekretaris Jenderal IMC, Lita Puspita Sari kepada Pemrakarsa PO, Firasat Nikmatullah. (Maulana/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Ikatan Mahasiswa Cilegon atau IMC melaunching Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART dan Peraturan Organisasi atau PO terbaru hasil Kongres ke-IX.

Pembentukan AD/ART dan PO itu digelar di Adams Coffee Eatery, Selas 18 Oktober 2023 malam.

AD/ART dan PO yang telah dibukukan itu kemudian dibagikan kepada seluruh kepengurusan IMC tingkat kedutaan atau kampus.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum IMC, Arifin Sholehudin mengatakan launching AD/ART dan PO terbaru ini merupakan agenda rutin setiap dua tahun sekali yang berfungsi sebagai panduan menjalankan organisasi dengan baik.

BACA JUGA:Trotoar Pasar Lama Kota Serang Kembali Dipenuhi PKL

“Launching buku AD/ART dan PO periode 2022-2024 ini merupakan hasil musyawarah di Kongres ke IX, yang digunakan sebagai acuan atau aturan organisasi agar organisasi berjalan dengan baik dan benar,” katanya kepada Bantenraya.co.id.

Launching AD/ART dan PO ini juga merupakan salah satu program strategis dari Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Cilegon, Lita Puspita Sari sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban administrasi organisasi.

“Di dalamnya banyak terdapat aturan yang diperbaharui yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota IMC tanpa terkecuali,” ujarnya.

Sementara itu, Mantan Sekretaris Jenderal PP IMC Firasat Nikmatullah menuturkan, bahwa PO merupakan produk hukum yang telah disahkan pada 7 April 2018 saat Rapat Pimpinan Pusat (RAPIMPUS) PP IMC 2016-2018 di Auditorium KPU Kota Cilegon.

BACA JUGA:Penumpang Angkot di Cilegon Sepi, Angkutan Online Disebut Jadi Salah Satu Penyebabnya

Dalam penyusunannya terdapat 18 orang penyelaras yang terdiri dari 9 orang dari Pengurus Pusat dan 9 orang dari Pengurus Kedutaan yang telah memberikan sumbangsih waktu, tenaga dan pemikirannya untuk turut serta merumuskan PO.

Firasat yang juga sebagai pemrakarsa PO itu juga menyampaikan bahwa RAPIMPUS merupakan forum musyawarah amanat Anggaran Rumah Tangga (ART) IMC sesuai dengan BAB III Pasal 21 dan 22.

“Sehingga, produk-produk hukum yang menjadi keputusan pada RAPIMPUS adalah pedoman kita dalam menjalankan roda organisasi,” ucap Firasat.

Oleh karena itu, Firasat mengimbau kepada seluruh anggota IMC untuk tunduk dan patuh terhadap segala aturan yang telah disahkan di dalam AD/ART dan PO.

BACA JUGA:Gerindra Cilegon Tancap Gas Menangkan Prabowo

“IMC adalah organisasi kemahasiswaan daerah yang usianya masih sangat muda. Kita semua mempunyai tugas dan amanah dari para pendiri IMC untuk mengembangkan organisasi salah satunya dengan menaati segala aturan yang ada di AD/ART dan PO,” pungkasnya.(mg-maulana)***

Pos terkait