BANTENRAYA.CO.ID – Stasiun televisi Indosiar baru-baru ini memberikan peringatan kepada para pengguna media sosial yang memparodikan program-programnya.
Peringatan ini Bantenraya.co.id dapatkan melalui unggahan Instagram resmi @indosiar pada tanggal 5 Juli 2023.
Salah satu program yang menjadi sasaran parodi adalah program sinema Indosiar yang berjudul “Azab”.
Program ini mengisahkan tentang azab yang diterima oleh seseorang akibat perbuatan buruk yang dilakukannya, namun seringkali azab yang ditampilkan dianggap memiliki nuansa yang aneh.
Parodi terhadap sinema “Azab” ini seringkali mendapat reaksi negatif dari warganet. Beberapa kreator media sosial yang membuat parodi menghadapi komentar-komentar yang tidak menyenangkan dari warganet tersebut.
Dalam unggahan Instagram, Indosiar memberikan peringatan dengan menulis caption yang menyatakan, “Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo dan program Indosiar di berbagai media sosial, dengan ini diumumkan bahwa logo, simbol, motto, dan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada judul, nama peran, cuplikan program) dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik eksklusif Indosiar,” jelasnya.
“Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk media sosial. Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, Indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” pungkasnya.
Namun, unggahan tersebut justru mendapatkan banjiran komentar negatif dari warganet.
Banyak dari mereka menganggap bahwa para kreator yang membuat parodi sinema “Azab” sebenarnya merupakan bentuk protes terhadap kualitas sinema yang disiarkan di televisi.
BACA JUGA: Desain Uang Baru yang Sudah Redenominasi, Apakah Benar Sudah Beredar?
Mereka melihat parodi sebagai kritik terhadap isi dan eksekusi program tersebut.
Komentar-komentar negatif dari warganet ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat di antara masyarakat terkait konten yang disajikan oleh televisi.
Beberapa berpendapat bahwa parodi adalah bentuk ekspresi kreatif dan kritik terhadap program-program televisi, sementara yang lain menganggapnya sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual dan tidak menghormati karya orisinal.
BACA JUGA: Tidak Kuat Tidur di Lantai, Wanita Emas Merengek Minta Jadi Tahanan Kota
Perdebatan mengenai parodi program televisi di media sosial menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual serta pengaturan yang jelas mengenai penggunaan konten televisi di platform media sosial.
Sebagai pihak terkait, Indosiar perlu mempertimbangkan respons dari warganet dan mengambil langkah yang sejalan dengan harapan dan kebutuhan audiens mereka.
Kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi stasiun televisi dan kreator konten untuk terus berkomunikasi secara terbuka dan memahami perspektif masing-masing.
Perlu ada dialog yang konstruktif antara kedua belah pihak untuk mencari solusi yang adil dan memperkuat hubungan antara televisi dan komunitas kreator konten di media sosial.
Sementara itu, bagi para kreator konten, penting untuk memahami batasan hukum dan etika dalam menggunakan konten dari program televisi atau merek terkenal.
Penggunaan hak kekayaan intelektual yang dilindungi tanpa izin dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.
BACA JUGA: Jika Tak Mampu Namun Ingin Sekolah, Syafrudin Minta Orangtua Murid Datang Ke Dindikbud Kota Serang
Lebih baik mencari cara-cara kreatif dan orisinal untuk mengungkapkan ide dan pendapat tanpa melanggar hak cipta atau merek dagang.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya regulasi yang jelas dan konsisten dalam mengatur penggunaan konten televisi di media sosial.
Stasiun televisi dan platform media sosial perlu bekerja sama untuk mengembangkan kebijakan yang memastikan penggunaan konten yang adil dan melindungi hak kekayaan intelektual para pemegang hak.***