Info Paling Update: Menpan-RB Rencanakan Konsep Part Time Untuk Honorer yang Dihapuskan, Per Bulan Cuma Digaji Segini
BANTENRAYA.CO.ID – Menpan-RB Abdullah Azwar Anas masih terus mencari opsi agar tidak ada PHK Massal untuk Honorer.
Opsi untuk honorer tersebut terus didiskusikan dengan pemangku kebijakan baik provinsi dan daerah kabupaten kota.
Dalam berbagai opsi muncul salah satu konsep gig ekonomi atau part time untuk para honorer tersebut.
Dimana, para honorer yang jumlahnya kurang lebih sekitar 2,4 juta orang tersebut masih akan bekerja dan mendapatkan gaji.
Lantas pekerjaan apa dalam konsep part time tersebut?.
Serta berapa besara gaji per bulan yang diberikan?, berikut akan dibahas dalam artikel ini.
Diketahui berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014.
Serta surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 dari Kemenpan-RB yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu
Dipastikan honorer akan dihapuskan per 28 November 2023 mendatang.
Masalahny, pemerintah juga tidak ingin para honorer tersebut dihapuskan secara serentak.
Sehingga muncul opsi untuk tetap mempekerjakan honorer dengan konsep alih daya menjadi tenaga kerja ousourcing.
Dimana, hal tersebut masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan jika tenaga alih daya masih bisa dipekerjakan pemerintah.
Hanya saja, tenaga alih daya tersebut terbatas hanya untuk sopir, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.