BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Pusat mengeluarkan surat edaran pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode hari libur nasional, dan cuti bersama tahun 2023.
Dalam surat edaran bernomor 07/2023 tersebut, pegawai aparatur pemerintah atau ASN dilarang menggunakan mobil dinas selama mudik Lebaran tahun 2023.
Surat edaran larangan penggunaan mobil dinas selama mudik Lebaran tahun 2023, ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Selama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, para ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran tahun 2023 ke kampung halaman.
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi surat edaran tersebut.
Dikutip Bantenraya.co.id dari Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sabtu 15 April 2023, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau diluar kepentingan dinas.
PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.
BACA JUGA : Alhamdulilah Mudik Lebaran 2023 Tidak Ada Tuslah Lebaran
Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara. ***