SERANG, BANTEN RAYA- Inspektorat Kota Serang saat ini tengah mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kota Serang.
Kasus dugaan pungli terjadi di Pasar Lama Kota Serang yang melibatkan empat OPD, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Saat ini Inspektorat tengah mengumpulkan data-data terkait dugaan pungli di area Pasar Lama Kota Serang dari Satpol PP Kota Serang, dan DLH Kota Serang. Investigasi berlangsung selama 7 Februari sampai 17 Februari 2022.
Kepala Inspektorat Kota Serang Komarudin mengaku pihaknya tengah melakukan proses-proses pengawasan mengumpulkan dokumen faktadul.
“Kami kumpulkan dulu itu karena di situ tidak berdiri sendiri itu. Banyak pihak di situ kan. Kami sedang kumpulkan di situ,” ujar Komarudin, ditemui di sela-sela acara sosialisasi nota kesepakatan dan forum diskusi di Hotel Le Dian, Ciceri, Kota Serang, Selasa (8/2/22).
“Kemudian setelah itu kami kaji dan kami pelajari. Jadi langkah apa aja yang perlu kami lakukan. Jadi kami belum bisa menjelaskan lebih jauh,” jelas dia.Komarudin mengakui pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada dua OPD terkait.
“Iya tapi itu sifatnya masih belum masuk ke wilayah pengawasan dan pemeriksaan, itu sifatnya masih melakukan evaluasi, konsultasi dan harus hati-hati di situ,” akunya.
Namun saat ditanya sudah berapa orang yang sudah dipanggil, Komarudin mengaku belum tahu.”Belum belum. Baru kita mengumpulkan bukti-bukti,” tutur Komarudin.
Komarudin pun mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci bila ada yang bukti bersalah, karena harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Ya kita harus lakukan pemeriksaan dulu kejadiannya apa, secara objektif, harus independen, harus objektif, apa yang terjadi di sana, kemudian penyebabnya apa, baru kita analisis, siapa yang berbuat dan siapa yang harus bertanggung jawab di situ nah kita belum sampai ke sana,” terang dia.
Untuk dinas terkaitnya, Ia menyebutkan, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Dinkopukmperindag, DLH, dan Satpol PP.”Ada dishub, ada Dinkopukmperindag, ada DLH dan ada Satpol PP,” sebut Komarudin.
Komarudin pun enggan menyebutkan unsur dugaan karena dirinya mendapatkan informasi dari sebuah surat kabar. Oleh karena itu pihaknya harus melakukan langkah-langkah yang benar.”Kami sedang mengkaji terkait pemberitaan di koran yang menduga adanya pungli. Jadi kami belum bisa memberikan sanksi.
Jadi saat ini kami masih melakukan pengawasan dengan pendekatan dini, mudah-mudahan ada solusinya gitu yah. jadi belum tahap sanksi. Jadi baru kumpulkan aja dulu. Kan Inspektorat gak semuanya tahu,” bebernya.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan anggotanya.”Yang gitu enggak ada. Tanya ke tukang kelapa, ada enggak yang meminta,” ujar Kusna Ramdani, ditemui di Le Dian, Ciceri, Kota Serang, Selasa (8/2/2022).
Menurut Kusna Ramdani, bila anggotanya melakukan pungli, maka akan menghambat proses pelaksanaan penertiban.”Kalau ada yang gitu malah menghambat kapan beresnya. Insya Allah nggak ada. Sudah saya telusuri. Dan berita ini baru tahu sekarang. Silakan kalau mau investigasi ke kantor, nanya boleh,” ucap dia.
Kusna Ramdani mengakui bahwa kemarin Inspektorat telah mengaudit Satpol PP untuk dimintai keterangan.”Kemarin sih ada (inspektorat). Tapi nggak tahu ada lagi mungkin. Tadi cuma sebentar. Cuma diminta keterangan. Bagaimana ini nya. Kita jelaskan aja. Kita cuma melaksanakan tugas melakukan penertiban tidak ada unsur apalagi sampai pungli,” jelasnya.
Kusna Ramdani mengaku pihaknya tengah gencar-gencarnya melakukan penertiban PKL untuk direlokasi. Para PKL melanggar Perda K3 Tahun 2010 karena berjualan di trotoar dan bahu jalan.
“Itu kan area parkir. Bukan area untuk jualan kecuali yang punya kios saya suruh masuk ke kios. Ini yang dipikirkan yang belum punya kios mau kemana. Saya lagi nyari tempat untuk relokasinya mungkin nanti koordinasi dengan Dinperindagkop,” terang dia.
Kepala DLH Kota Serang Farach Richi pun membantah adanya dugaan pungli yang melibatkan bawahannya, karena anak buahnya ada tanda bukti karcis.”Yang pasti kalau dari DLH itu hanya mengambil retribusi sampah sesuai dengan ketentuan,” ucap Farach Richi, dihubungi Banten Raya.
“Kita sesuai aturan kok ngambilnya, karena kita ada karcis sebagai tanda bukti. Gak mungkin kita lebih dari tanda karcis. Jadi gak mungkin kita lebih dari tanda karcis. Makanya belum tentu dari rekan kami yang melakukan, banyak faktor,” jelas dia.
Farach Richi mengungkapkan, di area Pasar Lama banyak yang melakukan mulai dari pungutan salar untuk kebersihan, keamanan, dan lain-lain.”Di situ kan banyak yang melakukan ada untuk salar, ya kita sih gak ke OPD lain, tapi dari DLH hanya melakukan pengambilan retribusi sesuai dengan aturan kan kita ngasih karcis juga,” ungkapnya.
Farach Richi menyebutkan, nominal tarif retribusi kebersihan yang dikeluarkan DLH sebesar Rp 2.000 per lapak.”Rp 2.000 untuk satu hari per lapak. Itu untuk retribusi sampah. Dan kalau kita langsung masuk ke kas daerah hari itu juga,” sebut Farach.
Farach mengakui bahwa Inspektorat Kota Serang telah melakukan audit investigasi ke kantornya, namun untuk melaksanakan audit investigasi ada tahapannya.
“Audit kan ada tahapannya. Kalau kita gak terbukti kan. Saya yakin di DLH gak terbukti, karena kita melakukan sesuai dengan aturan. Tapi biarkan rekan-rekan dari inspektorat melakukan tugasnya. Gak apa-apa. Karena kita gak merasa mengambil melebihi dari yang ditentukan,” beber dia.
Farach mengaku kedatangan Inspektorat Kota Serang ke kantornya masih dalam tahap kelengkapan berkas.”Data orang yang ditugaskan untuk kolektor hanya data-data itu,” akunya. (harir/rahmat)