Bantenraya.co.id– Jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten yang ketiga kali dinilai tidak sesuai aturan.
Kebijakan itu dianggap telah menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Sebab dalam aturan itu, seseorang yang menjadi penjabat hanya bisa diperpanjang satu kali (hanya sampai dua periode).
Namun saat ini yang terjadi, Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten untuk ketiga kali.
Dibanjiri Lokal Konten, Cilegon Expo 2024 Diklaim Sedot Pengunjung 30.000 Orang
Ahli hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Firdaus mengatakan, mekanisme pengangkatan
penjabat kepala daerah telah diatur dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
“Dalam pasal 8 aturan itu disebutkan, masa jabatan Pj gubernur adalah satu tahun.
Setelah habis, jabatan Pj gubernur bisa diperpanjang untuk tahun berikutnya (tahun kedua) dengan orang yang sama atau berbeda,” ujar Firdaus.
Duet Dewi-Iing Menguat di Pilkada Pandeglang
Bila mengacu pada pasal 8 itu, maka secara logika seorang penjabat gubernur maksimal hanya boleh menjabat selama dua tahun.
Tahun pertama adalah penunjukan oleh Presiden, lalu tahun kedua adalah masa perpanjangan.
Karena itu ketika Al Muktabar dilantik lagi sebagai Penjabat Gubernur Banten untuk ketiga kali (secara berturut-turut) maka keputusan ini adalah pelanggaran terhadap Permendagri nomor 4 tahun 2023.
“Artinya Mendagri melanggar aturan yang dia buat sendiri,” katanya.
Akses Jalan RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Serang Rusak Parah
Firdaus menuturkan, dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 itu tidak dijelaskan bagaimana apabila seorang
penjabat gubernur sudah dua tahun menjadi penjabat, apakah bisa diperpanjang atau tidak.
Hingga saat ini pun tidak ada perubahan dari pasal-pasal dalam Permendagri tersebut, sehingga tidak jelas bagaimana mekanisme pengangkatan penjabat gubernur selanjutnya.
Dia menuturkan, adanya jabatan sebagai penjabat merupakan konsekuensi logis dari adanya pilkada serentak.
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024
Karena setelah dua tahun kekosongan posisi kepala daerah dan dijabat oleh penjabat, semua kepala daerah baru
hasil pilkada sudah bisa menduduki jabatan yang sebelumnya kosong.
Tetapi bila ketika pejabat yang sudah menjabat dua tahun berturut-turut sebagai penjabat kepala daerah, maka
Kemendagri semestinya mengangkat penjabat lain, bukan yang sudah menjabat dua tahun berturut-turut.
IOF Cilegon Bagikan Paket Sembako dan Makanan Berbuka
“Jika belum ada gubernur terpilih, maka sebaiknya dipilih penjabat untuk tahun ketiga tapi dengan orang berbeda, jika penjabat sebelumnya sudah 2 kali (dua tahun),” ujarnya.
Menanggapi polemik ini, Al Muktabar mengaku menghargai berbagai masukan untuknya.
Meski demikian, dia mengaku sebelumnya sudah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak,
termasuk Kemendagri berkaitan dengan perpanjangan masa jabatannya yang ketiga kali sebagai penjabat gubernur.
Kejati Tunggu Audit Kerugian Negara Pembobolan Bank Banten
“Saya sebagai ASN atau abdi negara tentu sangat patuh terhadap peraturan perundang-undangan,
termasuk juga penugasan yang diberikan pimpinan, dalam hal ini Presiden kepada diri saya,” katanya.
Al Muktabar mengatakan, yang terpenting saat ini ketika diberikan amanah oleh Presiden adalah mengerjakan setiap tugas yang diberikan dengan baik.
Dia mengatakan, sebagai ASN dia hanya bekerja sesuai dengan penugasan yang diberikan kepadanya. “Saya hanya bekerja saja. Apa yang ditugaskan pimpinan, itu yang dikerjakan,” ujarnya.
Logo Jalur Khusus Sepeda di Jalan Ki Ajurum Kota Serang Tertutup Ceceran Pasir
Al Muktabar mengatakan, sebelum kembali dilantik sebagai Pj Gubernur Banten dirinya pernah ditugaskan
menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten oleh Kemendagri melalui radiogram yang dikirimkan.
Pada saat itu, jabatan definitif dirinya sebagai Sekda Provinsi Banten secara otomatis aktif kembali.
Karena saat ini sudah menjadi Pj Gubernur Banten lagi, maka untuk mengisi kekosongan posisi Sekda Provinsi Banten,
Konsisten Terapkan K3, Indo Raya Tenaga Raih 3 Penghargaan Dari Pemprov Banten
dirinya mengangkat Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Banten dengan orang yang sama seperti sebelumnya, yaitu Virgojanti.
Penunjukkan Plh Sekda ini sambil menunggu rekomendasi Kemendagri berkenaan dengan usulan Pj Sekda Banten yang dalam waktu dekat akan diusulkan Kembali.
“Aturan mengatur dalam keadaan kekosongan harus ada Plh, kalau ada persetujuannya kita lantik Pj Sekdanya,” kata Al Muktabar.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, pengusulan nama Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten untuk yang ketiga periode berdasarkan surat Mendagri yang dilayangkan ke DPRD Provinsi Banten.
PLN Gandeng BMW, Tiap Pembelian Mobil EV dapat Fasilitas Home Charging Terintegrasi
Surat itu menyatakan, DPRD Banten bisa mengusulkan usulan nama calon Pj Gubernur Banten dengan orang
yang sama yang sudah menjabat sebagai Pj Gubernur selama dua periode.
Terkait pengusulan yang hanya satu nama yaitu Al Muktabar sebagai calon Pj Gubernur Banten,
Andra mengaku dirinya tidak mengenal pejabat lain yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan sebagai Pj Gubernur Banten.
Karena alasan itu pula maka DPRD Banten mengusulkan kembali Al Muktabar. “Jujur saya nggak kenal yang lain,” katanya. (tohir)