BANTENRAYA.CO.ID – Janda, Lansia, Disabilitas dan Anak Yatim di Kota Cilegon mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon melalui Program Jaminan Sosial Cilegon Bermartabat atau JSCB.
JSCB tersebut merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi lansia, janda anak yatim dan disabilitas.
Kepala Dinsos Kota Cilegon Damanhuri mengatakan, program bantuan JSCB merupakan program bantuan untuk warga kurang mampu di Kota Cilegon.
Selain bantuan rumah tidak layak huni atau Rutilahu, santunan kematian, warga kurang mampu juga mendapatkan bantuan JSCB.
“Tapi, Jaminan Sosial Cilegon Bermartabat ini hanya warga yang masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten, karena bantuan tidak boleh dobbel,” kata Damanhuri, Senin, 28 Agustus 2023.
BACA JUGA:2 Pelajar Diamankan Polres Cilegon Saat Hendak Tawuran, Ternyata Bawa Barang Ini
Dikatakan Damanhuri, program JSCB sudah dilakukan pencairan beberapa bulan lalu.
Pada 2023 sudah ada sekitar 780 penerima bantuan JSCB.
“Bantuan berupa uang tunai bagi warga yang masuk dalam DTKS,” ungkapnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Cilegon Intini mengatakan, besaran bantuan JSCB RP 1 juta untuk janda, lansia dan disabilitas.
Sementara, untuk anak yatim Ro 1,2 juta.
BACA JUGA:Pengendara Sepeda Motor Berjatuhan di PCI Kota Cilegon
“Pencairan JSCB satu tahun sekali. Setahun hanya satu kali pencairan,” terangnya.
Proses pengajuan JSCB bisa dari kelurahan setempat untuk melaporkan ke Dinsos Cilegon, kata Intini, nantinya akan dilakukan verifikasi oleh Dinsos Cilegon.
Jika yang diusulkan mendapatkan bantuan JSCB sudah tercover dengan bantuan lain seperti dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten, proses tidak dapat dilanjutkan.
Namun, jika yang diusulkan mendapatkan bantuan memang belum mendapatkan bantuan dari manapun akan dimasukkan ke dalam data penerima JSCB.
“Kalau memang belum masuk dalam DTKS, nantinya akan dimasukkan ke DTKS terlebih dahulu. Proses pengajuan setahun sebelumnya, melalui e-Hibah,” paparnya.
BACA JUGA:Pembangunan Assessment Center Kota Cilegon Tunggu Proses Hibah dari Kejagung
Pada 2023 ini, kata Intini, proses pencairan telah dilakukan terhadap 780 penerima manfaat.
Sementara, pada 2024, sudah ada sekitar 1.500 penerima manfaat yang diajukan untuk menerima JSCB.
“Tentunya kita verifikasi terlebih dahulu sebelum menerima bantuan Jaminan Sosial Cilegon Bermartabat,” katanya.***