BANTENRAYA.CO.ID – PT KS atau Krakatau Steel membantah adanya penyerobotan tanah seluas 1.846 meter persegi di Lingkungan Pintu Air, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Corporate Secretary Krakatau Steel M Tantra Maulana mengatakan membantah semua tudingan tersebut, PT KS merupakan pemilik lahan tersebut.
“PTKrakatau Steel adalah pemilik yang sah hak atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) 17/Samangraya atas nama Krakatau Steel dan Krakatau Steel tertib memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak perolehan sampai dengan saat ini,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat 15 September 2023.
Tantra mengungkapkan kegiatan pemagaran yang dilakukan oleh Krakatau Steel dalam rangka pengamanan Objek Vital Nasional BUMN.
BACA JUGA:7 Bakso Enak di Trenggalek yang Rasanya Dijamin Mantul, Ini Alamatnya
“Dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Cilegon,” ungkapnya.
Tantra menjelaskan lahan dimaksud telah diajukan gugatan tata usaha negara oleh Sdr. H. Ali Musa sebagai ahli waris dari Muhammad Abbas melalui PTUN pada tahun 2022 dan perkara tersebut dimenangkan oleh Krakatau Steel.
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 69/G/2022/PTUN.SRG dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan Nomor 120/B/2023/PT.TUN.JKT pada 2 Maret 2023.
“Semua dokumen yang kami miliki menguatkan bahwa Krakatau Steel memang pemilik sah atas lahan tersebut. Sebagai perusahaan BUMN yang menerapkan Good Corporate Governance, kami tunduk terhadap ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan mematuhi proses serta keputusan hukum yang ditetapkan,” tandasnya.
BACA JUGA:Krakatau Steel Kembangkan Green Infrastructure Melalui Krakatau Urban Valley
Sebelumnya, Kuasa hukum ahli waris dari kantor hukum Hamid Kanca Marga, Dedy DJ mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum dengan obyek sengketa berada di Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Lahan yang digugat tersebut merupakan milik Muhammad Abbas.
Namun lahan itu telah diwariskan kepada 8 anaknya yaitu, H. Samrudin, Hasanudin, Aliudin, Abdul Aziz, H. Ali Musa, Waseh Udin, Abdul Rozak Abbas dan Jariyah, berdasarkan surat penetapan ahli waris yang dikeluarkan dari Pengadilan Agama Cilegon pada 24 Juli 2023.
“Sebidang lahan dengan luas 1.846 m2, berdasarkan surat pemberitahuan lurah pembangunan daerah pada tahun 1974 dan 1976 dengan nomor kohir 1065, sesuai peta persil nomor 26 tanah yang terletak di di Lingkungan Pintu Air, Samangraya,” katanya.
BACA JUGA:KKM 4 Uniba Aktif Dalam Berpartipasi di Kegiatan Posyandu Curug Manis
Dedy menjelaskan Mohammad Abbas maupun ke delapan anaknya tidak pernah memperjualbelikan lahan tersebut, kepada siapapun termasuk PT Krakatau Steel.
“Namun pada bulan Agustus – September 2022 dan Juni 2023 para penggugat (ahli waris) dikagetkan dengan adanya aktivitas pemagaran oleh PT KS, tanpa ada pemberitahuan secara resmi kepada pemilik tanah yang sah,” jelasnya kepada Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama.
Dedy menegaskan atas aktivitas pemagaran di area lahan milik kliennya itu, PT KS dituding telah melakukan penyerobotan lahan dan dapat menimbulkan kerugian materil.
“Kerugian materil jika lahan itu dijual oleh penggugat pada Agustus 2023 ini dengan harga permeter Rp5 juta yaitu sekitar Rp9,3 miliar,” tegasnya.
BACA JUGA:Lanjutan Liga Italia 2023-2024, Inter Vs Milan: Rekor Kemenangan La Beneamata Mendominasi
Selain tanah, Dedy mengungkapkan para pemilik lahan ini juga mengalami kerugian immaterial. Sebab lahan itu tidak bisa di sewakan, karena telah dikuasai oleh PT KS.
“Tanah tersebut tidak bisa disewakan untuk usaha dengan nilai perbulan Rp20 juta dari tahun 2022 hingga saat ini di tahun 2023 dengan total kerugian Rp480 juta,” ungkapnya. ***