SERANG, BANTEN RAYA – Kepolisian Resort (Polres) Serang menetapkan SPT (17) pelajar SMA di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan KN menjadi tersangka dalam kasus pembuangan bayi perempuan di Kampung Kinto, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, pada Jumat (1/7) lalu.
Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi membenarkan jika ibu kandung bayi perempuan yang ditemukan di semak-semak tersebut, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon selulernya, Senin (4/7).
Dedi menambahkan meski telah ditetapkan menjadi tersangka, SPT tidak dilakukan penahanan lantaran masih masuk usia anak di bawah umur, dan ancaman pidana di bawah 7 tahun.
“Kita kembalikan ke orang tuanya. Ancamannya pidana kurang dari tujuh tahun sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) huruf b UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tambahnya.
Dedi menjelaskan dalam pengungkapan perkara pembuangan bayi tersebut, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota PPA Polres Serang. Sebelum menangkap SPT, kepolisian sempat mencurigai 4 orang perempuan.
“Ada empat orang yang kami curigai. Empat orang itu kemudian kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan lakukan pemeriksaan oleh dokter. Dari pemeriksaan dokter, satu orang diketahui baru saja melahirkan karena mengalami nifas,” jelasnya.
Dedi menegaskan dari hasil penyelidikan SPT mengakui jika anak perempuan tersebut merupakan anak kandungnya, yang baru dilahirkan. Namun karena malu kepada keluarga dan tetangga, dirinya tega membuangnya.
“Malu, dia takut ketahuan keluarganya,” tegasnya.
Selain SPT, Dedi mengatakan kepolisian juga menetapkan ayah biologis berinisial KN warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang sebagai tersangka, karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Pengakuan anak tersebut merupakan hasil hubungannya dengan KN. Kemarin (Minggu-red) sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka karena telah menyetubuhi anak dibawah umur,” katanya.
Dedi mengungkapkan anak yang dilahirkan SPT merupakan hasil hubungan gelap dengan KN, yang telah dilakukan berulang kali di rumah tersangka KN.
“Untuk tersangka KN akan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya diatas lima tahun,” ungkapnya. (darjat)