Kasus Korupsi 19 Ekor Sapi Bantuan Kementan Inkrah

Kasus Korupsi 19 Ekor Sapi Bantuan Kementan Inkrah
PUTUSAN - Terdakwa usai mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, kemarin.

BANTENRAYA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tidak melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang atas kasus korupsi 19 sapi bantuan dari Kementerian Pertanian.

Dengan demikian, putusan kedua terpidana Jajang Kelana selaku anggota kelompok tani (Poktan) Motekar Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang bersama rekannya Sanwani dinyatakan ikraht atau berkekuatan hukum tetap.

Kasi Intelijen (Intel) Kejari Serang M Ichsan membenarkan jika pihaknya tidak ambil langkah hukum lanjutan, sebab vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Negeri Serang sudah mencapai dua per tiga dari tuntutan jaksa.

“Jaksa terima, karena putusan masih 2/3 dari tut (penuntutan) jaksa,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (23 Juni 2025).

Sekolah Terpadu Al-Qudwah Lebak Tingkatkan Mutu Guru

Selain itu, Ichsan menambahkan pertimbangan JPU sebagaimana Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP terbukti dalam persidangan.

“Semua pertimbangan jaksa diambil oleh oleh hakim,” tambahnya.

Diketahui, Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo menyatakan keduanya terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP.

Atas perbuatannya itu, Sanwani vonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Sedangkan terdakwa Jajang dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

27 Sekolah Swasta Ajukan Sekolah Gratis ke Pemkot Serang

Selain pidana badan, keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Selain itu, Sanwani juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 55 juta subsider 1 tahun penjara, sementara Jajang diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp245 juta subsider 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, Jajang Kelana selaku anggota Poktan Motekar mendapatkan informasi dari rekannya, terkait bantuan sapi dari Kementan.

Dimana, akan ada penyaluran bantuan bagi kelompok tani. Atas informasi tersebut kemudian Jajang menemui Dudi ketua kelompok tani Motekar terkait adanya bantuan ternak sapi.

Sekolah Terpadu Al-Qudwah Lebak Tingkatkan Mutu Guru

Namun, Dudi menyampaikan jika Poktan Motekar tidak memiliki kandang sapi. Akan tetapi, Jajang tetap memaksa dan memastikan akan mengurus dokumen beserta kandang sapi.

Atas permintaan itu, Dudi hanya tanda tangan terhadap dokumen yang sudah disiapkan.

Jajang menghubungi Sanwani untuk membantu perawatan bantuan sapi di kandang milik Sanwani.

Kemudian, pada 16 April 2023 kelompok tani Motekar menerima bantuan sapi 20 ekor yang disaksikan Dudi, Manshur, Jajang, Sanwanj, Sri Artha Rahma Mevlanillah dan Jaja Supriadi yang merupakan penyuluh pertanian Kecamatan Tirtayasa.

Bye Panik Pensiun! Ini Cara Cerdas Siapkan Masa Tua Tanpa Drama

Setelah puluhan sapi itu dirawat di kandang milik Sanwani, pada Mei 2023, satu ekor sapi kejang-kejang dan telah disembelih.

Sapi itu kemudian akan dijual seharga Rp3 juta oleh Sanwani.

Akan tetapi saksi Supriyanto menawar dengan harga Rp2,5 juta dan terjadi kesepakatan. Selanjutnya oleh terdakwa I uang sebesar Rp1,5 juta diberikan kepada saksi Diyanto untuk bayaran upah kerja.

Kemudian, pada Agustus 2023, Sanwani kembali menjual 9 ekor sapi karena tidak kuat merawatnya.

Air Minum dalam Ganula, Mengancam 111 Juta Konsumen Karena Terkontaminasi BPA

Rencana penjualan sapi bantuan itu juga atas persetujuan Jajang. Ketika Murwadi dan Muhammad Soleh mendatangi kandang milik Jajang dan melihat 19 sapi yang berada di kandang.

Setelah Sanwani bertemu dengan pembeli. Bukan hanya 9 ekor, tapi 14 ekor sapi yang dijual dengan harga Rp7,5 juta perekornya.

Selanjutnya 14 ekor sapi dinaikan ke atas kendaraan dan Muhammad Soleh menyerahkan uang secara tunai dan transfer kepada keduanya sebesar Rp105 juta.

Pada September 2023, Jajang kembali meminta Sanwani untuk menjual 4 ekor sapi bantuan Kementan tersebut. Atas perintah itu, Sapi kembali dijual kepada Muwardi seharga Rp7,5 juta per ekornya.

Bye Panik Pensiun! Ini Cara Cerdas Siapkan Masa Tua Tanpa Drama

Murwadi kembali menyerahkan uang kepada Jajang sebesar Rp30 juta dan kembali diserahkan terdakwa Sanwani Rp13 juta. Sedang sisanya dipegang oleh Jajang.

Pada Oktober 2023, Jajang menyerahkan 1 ekor sapi kepada H. Sarmin untuk membayar hutang sebesar Rp30 juta.

Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 Juta, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. (darjat)

Pos terkait