SERANG, BANTEN RAYA- Empat tersangka korupsi pengadaan ribuan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2018 sebesar Rp25 miliar, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah memastikan berkas empat orang tersangka yaitu, Engkos Kosasih (mantan Kepala Dindikbud Provinsi Banten), Ucu S selaku vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT CAM, mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono, dan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI berinisial SMS telah dinyatakan lengkap.
Pada Senin (4/4) ini, penyidik Kejati Banten telah melakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Namun pelimpahan dilakukan secara terpisah di Rutan Serang, dan Lapas Pandeglang, karena tersangka tak dapat keluar dari tahanan.
Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar membenarkan, jika jaksa penuntut telah menerima berkas pelimpahan tahan 2 dari Kejati Banten. “Iya tadi sudah tahap dua, empat orang tersangka,” katanya kepada Banten Raya di kantor Kejari Serang, Senin (4/4).
Namun, Rezkinil menjelaskan pelimpahan di Kejari Serang hanya menyerahkan berkas, dan barang bukti. Sedangkan pelimpahan keempat tersangka di lakukan di Rutan dan Lapas. “Disini hanya berkas dan barang bukti. Kalau tersangka di masing-masing rutan dan lapas,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyidikan diketahui pelaksana proyek yaitu PT AXI diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaanya.
Penyimpangannya yaitu komputer tidak sesuai spesifikasi pada kontraknya. Kontraktor juga mengirimkan barang jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Kemudian, adanya penggunaan software bajakan tanpa lisensi (Ilegal) dari Microsoft.
Selain itu, pengadaan komputer untuk UNBK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari dana APBN 2017 sebesar Rp 25 miliar, seharusnya digunakan pada tahun tersebut. Namun DAK tidak digunakan dan menjadi Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) 2017.
Kemudian pada APBD Perubahan 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Banten menganggarkan pengadaan komputer UNBK senilai Rp40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK.
Sehingga dari hasil penyelidikan itu, penyidik Pidsus Kejati Banten telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan komputer untuk keperluan UNBK di Provinsi Banten yang mengakibatkan kerugian negara Rp8,9 miliar. (darjat)