Kasus Pencemaran Udara, Polda Banten Periksa 17 Orang

Pencemaran Udara, Polda Banten Periksa 17 Orang
KOORDINASI - Polda Banten dan tim gabungan saat koordinasi penanganan kasus pencemaran udara di PT Chandra Asri, kemarin.

Bantenraya.co.id– Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus dugaan

pencemaran lingkungan akibat gangguan alat PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Kepolisian menggali informasi untuk menentukan apakah ada tindak pidana dalam peristiwa itu.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan,

Bawaslu Pandeglang Amankan 7.485 APK Pemilu

penyidik telah memeriksa belasan saksi dari pihak PT Chandra Asri dan sejumlah warga yang terkena dampak.

“Ada dari pihak internal perusahaan 7 orang, masyarakat terdampak 10 orang,” ujar Condro, Senin (22 Januari 2024).

Meski telah memeriksa belasan saksi, Condro menjelaskan bahwa kepolisian hingga kini belum menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Sebab, belum diketahui penyebab terjadinya peristiwa itu. “Masih proses penyelidikan, apakah akibat kelalaian, karena kesengajaan, faktor alam, apakah kendala teknis,” jelasnya.

Soal Rotasi dan Mutasi Ratusan Pejabat di Lingkungan Pemkot Cilegon, Kader PKS Muda: Sarat Kepentingan Politik!

Condro menjelaskan, proses penyelidikan juga melibatkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, dan Satbrimobda Banten bagian radiologi dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

“Penyelidikan secara hukumnya dilakukan oleh Polda, tapi proses penyelidikannya dilakukan secara bersama-sama. Ada dari kementerian dan puslabfor (di antaranya),” ungkapnya.

Condro menambahkan, saat ini kepolisian telah mengambil barang bukti atau sejumlah sample di lokasi kejadian. Pemeriksaan sampel tersebut akan diketahui sekitar dua pekan ke depan.

Sampah Berantakan dan Bau Busuk di Warung Jaud Kasemen Kota Serang

“Kita cek macam-macam, ada air, tanah, udaranya. Biasanya menunggu dua minggu. Pemeriksaan udara, kandungan hidrokarbon aman. Sample tanah, air, cairan,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pasca kejadian bau kimia PT Chandra Asri yang mencemari udara di Kota Cilegon,

Sabtu 20 Januari 2024, ada sejumlah masyarakat yang mendapatkan perawatan di rumah sakit hingga saat ini. “Ada tiga dirawat di rumah sakit,” katanya.

Didik menjelaskan, bau kimia yang menyebar di Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Citangkil, Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Pulomerak, dan Kecamatan Grogol.

Beton Frontage Unyur Kota Serang Berlubang

Namun saat ini telah kembali normal. “Kalau dari informasi, yang lain hanya bau dan rawat jalan,” jelasnya.

Terpisah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengingatkan kepada perusahaan, terutama PT Chandra Asri,

agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang sudah dibuat. Dengan demikian, maka diharapkan dapat meminimalisir risiko musibah atau bencana yang akan terjadi.

Demikian dikatakan Al Muktabar menanggapi kasus dugaan pencemaran lingkungan PT Chandra Asri, di Kota Cilegon yang beberapa hari lalu membuat heboh warga sekitar.

Jokowi Sapa Warga Usai Resmikan Terminal Pakupatan Serang

Akibat peristiwa ini, sejumlah warga mengaku mengalami mual, pusing, mata perih, sesak napas, bahkan muntah-muntah.

Al Muktabar meminta PT Chandra Asri berkomunikasi dengan masyarakat sebelum melakukan pembakaran bahan kimia.

Dia mengatakan, dalam proses industrialisasi, perusahaan harus melakukannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Tidak cukup sampai disitu, PT Chandra Asri juga seharusnya melakukan komunikasi awal kepada publik bahwa hal itu akan berefek pada masyarakat.

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Tinjau Banjir di Jalan Samaun Bakrie

“SOP yang diharuskan itu dipatuhi, persoalan komunikasi dengan masyarakat dipentingkan,

kalau akan melakukan langkah yang akan berefek polusi udara, masyarakat harus dikasih tahu, sehingga kita bisa ambil langkah,” kata Al Muktabar.

Dikatakan Al Muktabar, konsekuensi bagi perusahaan untuk mematuhi SOP sangat diperlukan, sebab itu merupakan bagian dari mitigasi risiko bencana.

Hal itu perlu dilakukan oleh seluruh industri berbasis kimia yang ada di Banten, tidak hanya untuk Chandra Asri.

Fahmi Hakim Janjikan Kemenangan 70 Persen Untuk Prabowo-Gibran

“Dalam perkembangannya Bapak Walikota (Cilegon Helldy Agustian) juga sudah mengambil langkah-langkah karena itu teknis kewilayahan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan sementara, pihak Chandra Asri cukup koperatif, mereka melakukan penanganan cepat untuk menangani kesehatan masyarakat yang terdampak.

Pemerintah Provinsi Banten sendiri mempersilakan penggunaan RSUD Banten apabila diperlukan guna membantu masyarakat yang terkena dampak dari pencemaran udara yang dilakukan PT Chandra Asri.

“Saya lihat Chandra Asri sudah lakukan komunikasi ke publik untuk hal yang memungkinkan diberikan langkah berikutnya, sesuai dengan tanggung jawab,” ujarnya.

Pendaftar Identitas Kependudukan Digital Warga Kota Serang Baru 2,9 Persen

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan bahwa,

berdasarkan hasil penyelidikan yang diterimanya, SOP yang dijalankan oleh PT Chandra Asri Pacific sudah sesuai, hanya saja pihaknya tetap akan melakukan uji kualitas terkait pencemaran yang terjadi.

“Secara SOP memang mereka sudah benar, karena mengalami gangguan pada alat, jadi mereka mengharuskan

agar melakukan pembakaran di cerobong (flaring). Karena kalau tidak dampaknya akan jauh lebih bahaya, bisa meledak semua,” kata Wawan.

Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Pastikan Pasokan Andal Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Akan tetapi, saat ini tim gabungan tengah mengambil sampel air laut yang menjadi lokasi pembuangan limbah PT Chandra Asri Pacific dan juga melakykan pengujian udara di sekitar pabrik.

Sebab, sejak beberapa hari lalu kan banyak warga yang sakit akibat mencium bau menyengat. Makanya kita lihat, kalau memang ada pencemaran yang bahaya tentu harus ditindak,” lanjutnya.

Wawan mengungkapkan, atas kejadian tersebut, Pemprov Banten hanya memberikan sanksi administratif kepada PT Chandra Asri Pacific.

Akan tetapi, kata dia, jika hal tersebut terus terjadi berulang, maka izin operasional perusahaan petrokimia terbesar di Indonesia tersebut dapat dicabut.

15 Tahun Tak Kunjung Diangkat ASN, Honorer di Kota Serang Nyalon Jadi Walikota Serang

“Untuk sementara ini kita masih beri sanksi administrasi dulu, lama-lama kalau gitu terus ya dicabut izinnya,” pungkasnya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Nana Surya mengatakan, kejadian

pencemaran udara akibat bau kimia dari pabrik PT Chandra Asri Pasific tersebut sudah masuk ke dalam ancaman bencana kimia di Banten.

Ia mengatakan, ancaman bencana kimia tersebut harus diwaspadai oleh masyarakat lokal, pihak perusahaan, dan juga Pemerintah Kota Cilegon.

Komunitas Pemancing TKC Tebar 500 Benih Ikan Air Tawar di Situ Rawa Arum Kota Cilegon

Nana menjelaskan, menurutnya saat ini masyarakat harus diberikan edukasi bagaimana melakukan mitigasi jika terkadi bencana kimia.

Sehingga masyarakat dapat teredukasi bahwa ada potensi ancaman bencana kimia.

“Kegagalan teknologi seperti kejadian kemarin itu masuk dalam 14 potensi bencana yang ada di Banten, dan kejadian kemarin sudah menjadi ancaman karena sudah terjadi.

Kita perlu mewaspadai juga kepada masyarakat, karena kalau di level tiga di luar perusahaan, itu sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Krakatau Posco Satu-satunya Industri Baja yang Berhasil Raih Proper Hijau

Kalau terjadi kecelakaan di area pabrik, maka tanggung jawabnya perusahaan, tapi kalau sudah keluar itu ya Pemerintah juga harus bertanggung jawab,” kata Nana.

“Sehingga, masyarakat harus menjadi prioritas dari terhindarnya paparan radiasi sesuai dengan jenis bencana kimia yang ada.

Tentu itu harus menjadi perhatian bersama, karena kita tahu bahwa memang di Cilegon itu tempat berkumpulnya sektor-sektor kimia yang berat.

Jadi, masyarakat juga harus diberikan pembelajaran agar bisa lebih memahami adanya potensi bencana non alam,” lanjutnya. (darjat/tohir/mg-rafi)

 

DARI POLDA UNTUK BANTEN RAYA

KOORDINASI – Polda Banten dan tim gabungan saat koordinasi penanganan kasus pencemaran udara di PT Chandra Asri, kemarin.

Pos terkait