Trending

Kejati Banten Selesaikan 17 Kasus Dengan Restorative Justice, Kini Pengajuan Bisa Secara Virtual

Baca Juga : Saling Lapor, Kasus Penganiyaan Sopir DPRD Kota Tangerang dan Pengusaha Properti Dihentikan Kejati Banten

“Semua sudah berbasis digital, masyarakat yang mengajukan RJ cukup online di setiap kejari ada alamatnya, sehingga memudahkan masyarakat,” terangnya.

Related Articles

Dengan begitu, Didik menegaskan warga yang berkonflik namun telah memenuhi persyaratan, bisa mengajukan pidananya ditempuh restorative justice melalui online dan tidak perlu datang ke rumah restorative atau ke kantor kejaksaan.

“Semua pelayanan sudah beralih ke digital, melaporkan darimana pun, tinggal masuk ke link yang sudah disediakan kejari masing-masing,” tegasnya.

Baca Juga : Kejati Dorong Lelang Hak Tanggungan Nasabah Bank Banten Rp300 Miliar

Namun, Didik menerangkan perkara restorative justice yang diajukan ke Kejati Banten akan dinilai oleh langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung memenuhi syarat atau tidak.

“Setelah memenuhi syarat ketemu di rumah restorative terdekat. Karena harus ada keluarga pelaku dan korban juga tokoh masyarakat,” terangnya. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button