BANTENRAYA.CO.ID – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Bupati Pandeglang Irna Narulita tengah manjadi perbincangan pengguna media sosial.
LHKPN Bupati Irna setiap tahun nilainya naik atau bertambah. namun penambahan ini lebih banyak disebabkan oleh penambahan nilai atau harga aset dan bangunan setiap tahunnya. Dengan kata lain, harga tanah dan bangunan setiap kali diperbaharui mengalami penambahan yang cukup besar.
Berdasarkan penelusuran bantenraya.co.id dari elhkpn.kpk.go.id, Bupati Irna sangat patuh dalam mengisi form LHKPN yang disedaiakan KPK.
Bupati Irna tercatat kali pertama melaporkan kekayaannya ke KPK pada 19 Februari 2010 dan saat pertama melapor harta Bupati Irna sudah cukup besar meski belum menjabat sebagai anggota DPR dan Bupati, dimana harta yang Ia laporkan tercatat Rp Rp. 22.605.410.000. Harta Bupati Irna didominasi oleh tanah dan bangunan yang jumlahnya tidak lebih dari 100 bidang.
BACA JUGA:Bupati Irna Jenguk Korban Diterkam Buaya, Minta Buaya Muara Sobong Direlokasi Tim BKSDA
Setahun kemudian tepatnya 2011, Irna kembali mengisi LHKPN dengan kekayaan turun menjadi Rp 22.280.110.000.
Tahun 2015 Irna dilantik menjadi anggota DPR RI dan kembali melaporkan kekayaan yang jumlahnya mengalami kenaikan menjadi Rp.23.162.072.825 seiring dengan kenaikan nilai tanah dan bangunan.
Kemudian, secara periodik satu tahun sekali Irna melakukan update jumlah harta kekayaannya sesuai ketentuan KPK dan diumumkan di web site resmi komisi antirasuah ini. Pada tahun 2018, 2019, dan 2020 harta kekayaan Irna Narulita yang sudah menjabat sebagai Bupati Pandeglang ini terus bertambah. Penambahan ini disebabkan karena terus naiknya nilai aset tanah dan bangunan.
Misalnya, pada tahun 2018 atau dua tahun setelah menjabat Bupati, Irna tercatat memiliki 111 item tanah dan bangunan yang tertera di LHKPN dengan nilai Rp 34.409.585.000.
Dilaporan terakhirnya pada tahun 2022 atau 12 tahun semenjak Bupati Irna mengisi LHKPN, harga tanah dan bangunan yang dilaporkan Bupati Irna melambung menjadi Rp 60.600.521.970.
Penambahan ini dikarenakan oleh setiap item objek tanah dan bangunan nilainya bertambah. Misal, pada laporan tahun 2018, tanah Bupati Irna seluas 4.725 M2 yang berada di Kabupaten Pandeglang tercatat bernilai Rp 1.582.875.000. Kemudian di laporan terakhirnya nilainya bertambah mahal menjadi Rp 1.898.268.750 atau bertambah Rp 315 juta lebih. Penambahan nilai tanah dan bangunan ini juga berlaku untuk yang lain. Dari segi jumlah, aset tanah dan bangunan yang dilaporkan Bupati Irna dari tahun 2010 sampai 2022 cenderung tidak bertambah banyak.
Terkait dengan LHKPN ini, Bupti Irna menyatakan bahwa mengisi LHKPN merupakan kewajiban seorang pejabat negara sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas kepada public. Soal naiknya harta kekayaan di LHKPN, Bupati Irna menyebut bahwa sebelum menjadi bupati harta yang ia laporkan sudah besar.
“Setiap tahun wajib di laporkan LHKPN ke KPK RI. Kalaupun ada peningkatan, instruksi KPK harus dilaporkan disesuaikan nilainya, jika asetnya tanah berapa kenaikan harga tanah tsb/NJOP atau aset bergerak dan tidak bergerak lainnya harus di sesuaikan dengan harga terkini yang wajib di laporkan,” tandas Irna. ***