Ketergantungan Narkoba, Juru Parkir Nekat Jualan Sabu

Bantenraya.co.id– Ketergantungan terhadap narkoba jenis sabu, RI (23) juru parkir asal Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang nekat berjualan narkoba.

Bisnis haramnya itu terbongkar setelah anggota Satresnarkoba Polres Serang membekuknya.

Related Articles

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan penangkapan pengguna sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat di sekitar rumah kontrakan, yang mencurigai RI tengah berpesta narkoba.

“Dari informasi tersebut, kami langsung ke kontrakan tersangka di wilayah Kelurahan Serang, dan saat dilakukan penangkapan, tersangka diduga baru saja mengkonsumsi sabu,” katanya kepada Banten Raya, Kamis (12 Oktober 2023).

Lirik Mars Hari Santri Mudah Dihafal dan Berikut Sejarahnya

Michael menjelaskan, di lokasi penangkapan, tim Satresnarkoba Polres Serang menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan di celah pintu dapur.

Selanjutnya juru parkir berikut barang buktinya ini diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. “Total barang bukti 1 paket sabu seberat 0,51 gram,” jelasnya.

Michael menerangkan dalam pemeriksaan, tersangka RI tidak membantah jika paket sabu yang diamankan merupakan miliknya, yang didapat dari seorang pria mengaku bernama Iwan (DPO) warga Jakarta Barat.

“Ngakunya beli dari Iwan, warga Jakarta Barat tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” terangnya.

Sore ini, Persipan Pandeglang Lakoni Laga Penentu Hadapi  Adhyaksa Farmel FC

Michael mengungkapkan, juru parkir asal Kota Serang itu nekat berjualan sabu, karena telah ketergantungan. Profesinya sebagai juru parkir tak cukup untuk membeli narkoba”Selain pengedar, tersangka RI juga mengkonsumsi narkoba,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button