Ketergantungan Narkoba, Juru Parkir Nekat Jualan Sabu

Michael mengatakan RI ketergantungan terhadap narkoba, karena tersangka percaya jika mengkonsumsi narkoba dapat menambah stamina.

“Tersangka mengkonsumi sabu setiap akan memulai aktifitasnya,” katanya.

Related Articles

Michael menegaskan akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka RI dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button