Klaim Hak Milik Tanah Desa Cikupa, Tokoh Masyarakat : Yang Bisa Dimohon Itu Tanah Negara, Bukan Tanah Kas Desa

Desa Cikupa
Kasepuhan Cikupa angkat suara terkait permasalahan lahan aset desa yang di tempati warga di RT 01 RW 01 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Dokumentasi Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Tokoh masyarakat yang mengatasnamakan Kasepuhan Cikupa, yang dipimpin Supardi Rassin mendukung perangkat desa bersikap tegas atas lahan di Desa Cikupa.

Tepatnya soal permasalahan atas lahan aset desa yang di tempati warga di RT 01 RW 01 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Lahan seluas 11.165 meter persegi di Dsa Cikupa itu sebagian rencananya akan dibangun ruko atau pusat niaga selanjutnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk peningkatan Desa.

BACA JUGA: Klik Link Nonton All That We Loved Episode 5 Sub Indo Full HD, Bukan di Dramacute, Dramaqu dan Bilibili

Menurut informasi lahan tersebut sebelumnya ditempati 22 KK belakangan 11 KK sudah pindah dan kini tinggal sisanya yang masih menetap.

Namun, upaya pembebasan lahan terganjal persoalan, warga yang masih menetap terus ngotot atas uang ganti rugi dan mengklaim kepemilikan tanah, karena menganggap sudah puluhan tahun menetap.

Kendati demikian, upaya yang dilakukan pihak desa mendapat dukungan dari tokoh dan kasepuhan Desa Cikupa.

Mereka yang notabenenya dari unsur masyarakat, tokoh agama, mantan kepala Desa dan mantan pengurus terdahulu, tahu betul asal usul tanah desa tersebut.

BACA JUGA: Katalog Promo JSM Alfamart Minggu Ini 19-21 Mei 2023: Barang Murah Meriah Jadi Solusi Kebutuhan di Rumah

Dorong Adanya Penyelesaian

Tanah desa itu  sekarang sedang menjadi polemik seperti yang diberitakan di media sebelumnya.

Pihaknya mendorong agar upaya mediasi dilakukan secara persuasif, namun apabila tidak mendapatkan solusi, pihak desa diminta bersikap tegas dan bijaksana.

Pasalnya, itu menyangkut ketertiban dan keamanan lingkungan, sehingga kegaduhan terkait tuntuan warga yang enggan pindah tidak berkepanjangan.

Selanjutnya, pihaknya berharap pelaksanaan pembanguanan pusat niaga yang nantinya dikelola Bumdes bisa berjalan tanpa hambatan.

BACA JUGA: FINAL KEPAGIAN! Indonesia vs China di Perempatfinal Sudirman Cup 2023

“Semoga beliau-beliau (Penggarap) menyadari bahwa sudah menempati beberapa tahun kebelakang,” tuturnya.

“Tetapi belum memberikan kontribusi kepada Pemerintah Desa, yang biasa dimohon pemilik itu bukan tanah KAS Desa, tetapi tanah Negara” tukas Supriadi.

Lanjut Supardi, desakan tersebut karena sejumlah warga yang enggan berpindah karena persoalan lama tinggal dan bangunan  sebagian sudah dijadikan kontrakan dan lahan yang dikomersialisasikan.

BACA JUGA: Katalog Promo JSM Superindo Minggu Ini 19-21 Mei 2023: Harga Murah Kualitas Bukan Murahan

Hal demikian kemungkinan yang memberatkan mereka untuk mengembalikan aset desa tersebut.

Bahkan pihaknya meminta yang menempati tanah desa bersikap legowo, karena ia menilai selama menetap mereka tidak memberikan kontribusi kepada desa.

Manta Kades Beri Penjelasan

Di tempat terpisah, mantan kades periode 1995-2003, Ayub mengungkapkan, dulunya ada sekolah dasar berdiri disana, kemudian warga menempati tanah desa persis dibelakang sekolah karena dianggap kosong.

Kendati demikian Ayub meminta warga yang menampati tanah tersebut mengerti tanah desa akan diperlukan untuk peningkatan ekonomi desa sendiri.

BACA JUGA: Rekomendasi 5 Hotel Terdekat di Tangerang, Ada Kolam Renang Dan Lokasi Sangat Strategis

“Ya mudah-mudahan mereka sekarang mengerti kondisi memang tanah desa ini mau diperlukan untuk peningkatan asset desa juga,” ujarnya.

“Karena kita perlu pembangunan Puskesan bantuan dan lainnya. Tegas Ayub .

Sementara, Agung, salahsatu warga yang pernah tinggal dilokasi tersebut mengungkapkan, dirinya lebih dari 40 tahun menempati lahan.

Ia mengakui mendapatkan warisan tempat dari orangtuanya namun tidak memiliki surat tanah, sehingga belakangan ia menyadari tanah tersebut bukan lagi hak-nya.

BACA JUGA: Ini Katalog Promo JSM Alfamart 18-21 Mei 2023, Minyak Goreng Sovia Cuman Rp32 Ribu

“Saya menempati rumah orangtua saya di RT 01 RW 01, walaupun kami tahu itu tanah milik desa, kami sudah puluhan tahun menempati,” ungkapnya.

“Ya mungkin kami sebagai warga yang taat peraturan ya memaklumilah kalo memang ini tanah mau digunakan lagi sama desa” ujar Agung.

Bahkan, pria berprofesi sebagai penjaga parkir ini tidak mempersoalkan ketika pihak desa meminta dikembalikan, bahkan dirinya bersukur masih mendapatkan uang kerohanian sebagai pengganti.

Sebelumnya, ramai diberitakan adanya intimidasi dan pembongkaran paksa, serta serobot lahan warga atas tanah yang diklaim tanah desa.

BACA JUGA: 5 Potret Cantik Gege Elisa, Wanita yang Dikabarkan Dekat dengan Desta Si Botuna: Foto Close Up Bikin Sesak Napas

Namun belakangan fakta terungkap berdasarkan dokumen dan arsip desa juga sejumlah saksi-saksi.

Kapala Desa Cikupa: Tidak Ada Unsur Paksaan

Terkait penyerobotan, Kepala Desa Cikupa Ali Makbud menjelaskan, tidak ada unsur paksaan dan intimidasi seperti yang dikabarkan.

Bahkan bangunan yang telah dibongkar sudah diserahkan oleh warga ke pihak desa, sedangkan yang masih bersengketa saat ini dalam proses mediasi.

“Kami sebagai pimpinan punya bukti-bukti yang valid sesuai yang data kami pertahankan sesuai Buku C Tahun 89 yaitu buku C (nomor) 976 Persil D7 (dengan) luas tanah 17.500 Meter Persegi,” katanya.

“Karena pihak desa membutuhkan lahan tersebut untuk perkembangaan pembagunan desa Cikupa untuk meningkatkan PAD Desa yang hasilnya nanti dimanfaakan untuk masyarakat”, Ungkap Makbud. ***

 

Pos terkait