Konvoi Sambil Bawa Senjata Tajam, 5 Pelajar Diamankan Polres Cilegon

WhatsApp Image 2023 08 11 at 08.37.38
Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang dibawa kelompok remaja di Kota Cilegon, Kamis, 10 Agustus 2023. (Gillang / Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Cilegon mengamankan 5 orang anak yang berstatus pelajar lantaran meresahkan warga dengan aksinya konvoi sambil membawa senjata tajam.

5 pelajar yang melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam diamankan di Lingkungan Kapudenok, Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, pada Sabtu, 29 Juli 2023 lalu.

Kelima pelajar setingkat SMA itu yakni ES, IS, DR, REM, dan TMR.

Bacaan Lainnya

Kelima anak itu, sengaja tidak dihadirkan dalam Press Release di Mapolres Cilegon berdasarkan aturan Peradilan Pidana Anak Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penahanan Terhadap Anak.

BACA JUGA:Penipu Bermodus Lowongan Kerja Dibekuk Polres Cilegon, Uang Hasil Kejahatannya Tak Main-main

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Cilegon Ipda Patuan Sihombing mengatakan, 5 pelajar diamankan karena salah satu kelompok yang menamakan dirinya sebagai kelompok Matador mengajak aksi tawuran kepada kelompok remaja Enjoy yang kemudian menuju lokasi untuk melakukan aksi tawuran.

“Pada saat aksi tawuran tersebut berlangsung direkam melalui handphone milik salah satu anggota kelompok, lalu di posting ke akun media sosial Instagram, sehingga membuat gaduh masyarakat di daerah hukum Polres Cilegon,” ujar Ipda Patuan, Kamis 10 Agustus 2023.

Kata Patuan, aksi para remaja itu tak lebih dari menunjukkan eksistensi diri di media sosial.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah stik golf, satu buah golok, satu buah pipa celurit, dan satu buah plat alumunium.

BACA JUGA:Ujian Praktik SIM C di Polres Cilegon Gunakan Trek Baru, Warga: Alhamdulillah Dikasih Kemudahan

“(Motifnya) Hanya ingin pembuktian, eksistensi diri,” ujarnya.

Agar tidak melakukan aksinya lagi, polisi memanggil orang tua anak-anak tersebut sambil membuat surat pernyataan terkait jaminan untuk tidak kembali berulah.

“Orang tua dari masing-masing anak yang sudah kita amankan, siap menjamin anaknya tidak akan melakukan kejahatan yang sama lagi,” pungkasnya.***

Pos terkait